Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ayah Tiri " Garap" Anak Tiri Selama 3 Tahun Ditangkap Polres Rejang Lebong


PedomanBengkulu.com - Rejang Lebong-  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap DO (40) Warga Kecamatan Curup Timur, 27/8/2024. DO merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dimana korbanya merupakan anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. 

Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman didampingi Wakapolres Kompol Tekat P melalui Kanit PPA Aipda Rinto, Do telah melakukan aksi persetubuhan terhadap anak tirinya sejak berumur 12 tahun namun baru terungkap setelah korban berumur 15  tahun. 

" Korban ini merupakan anak tiri pelaku. Tindakan pelaku ini sudah berlangsung selama 3 tahun. Selama korban diancam oleh pelaku kalau melaporkan tindakannya kepada ibunya. Perbuatan DO ini baru terungkap setelah Ibu korban merasa curiga dengan korban karena sering marah marah dan bertindak kasar. Karena curiga akhirnya ibu korban menanyakan korban. Akhirnya korban mengaku kepada ibunya bahwa ia sudah sering disetubuhi ayah tirinya. Mengetahui kejadian tersebut, pada tanggal 27/8/2024, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres dan pada hari yang sama, kita melakukan penagkapan terhadap pelaku," ungkap Aipda Rinto 

Ditambahkan Kanit PPA, pelaku terakhir melakukan aksi bejatnya pada tanggal 12/8/2024 ketika korban sedang berada didalam kamarnya. Pelaku masuk kedalam korban dan langsung mendorong korban keatas kasur dan melakukan aksinya. 

" Dari pengakuan korban, pelaku sudah lebih dari 20 kali disetubuhi sejak tahun 2021. Setiap pelaku melakukan aksinya, korban selalu diancam jika melapor dan juga diancam tidak dibiayai pendidikannya. Ancamabn pelaku ini membuat korban tidak berani melapor, " Kata Kanit PPA

Atas tindakan pidana yang dilakukan DO terhadap anak tirinya tersebut dijerat dengan Pasal 76d jo Pasal 81 ayat 1,2,3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

" Karena pelaku ini merupaka ayah tiri dari korban, undang undang perlindungan anak mengatur adanya penambahan hukuman 1/3 dari tuntutan, "pungkas Kanit PPA Aipda Rinto ( Julkifli Sembiring)