PedomanBengkulu.com, Bengkulu - BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu melakukan rapat kerja terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sektor Jasa konstruksi diwilayah Kabupaten Kaur pada
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu M. Nuh, pada kegiatan tersebut menyampaikan, “Perlindungan jaminan social ketenagakerjaan ini merupakan wujud negara hadir untuk menanggulangi terjadinya risiko kepada para pekerja terlebih pekerja di sector jasa konstruksi yang dalam pekerjaannya tentu menghadapi risiko yang cukup besar.”
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi, mulai awal pengerjaan proyek sampai dengan masa pemeliharaan proyek berakhir yang tentunya banyak kemungkinan terjadinya resiko Kecelakaan kerja dan Kematian.
Lebih lanjut dia menjelaskan, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan berupa, penggantian biaya transport, pengobatan perawatan tanpa batasan biaya dan tanpa batasan hari rawat inap, penggantian kehilangan gaji atau penghasilan, santunan cacat dan santunan kematian hingga mencapai 48 kali gaji serta bantuan bea siswa untuk anak sekolah sebesar Rp. 12.000.000,-
“Pendaftaran proyek, hendaknya dilakukan di awal segera setelah Surat Perintah Kerja (SPK) terbit, agar perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat yang optimal,” tutupnya.[Rls]