Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kadis Dikbud Seluma Warning Pihak Sekolah Yang Jualan Buku LKS

PedomanBengkulu.com, Seluma - Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma, Farzian warning semua sekolah SD dan SMP yang ada di Wilayah Seluma untuk tidak melakukan penjualan buku LKS.

Larangan tersebut bukan hanya sekedar bualan Dikbud saja, karena semuanya sudah di tanggung dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) di setiap sekolah, jadi sudah sepantasnya larangan tersebut di jalankan.

Farizian menegaskan, untuk semua sekolah yang ada di wilayah Dikbud Kabupaten Seluma agar tidak melakukan penjualan buku LKS kepada siswa.

“Saya harap tidak terjadi lagi di semua SD dan SMP di Kabupaten Seluma yang melakukan penjualan buku LKS,” ungkap Farzian, Selasa 20 Agustus 2024.

Lanjut Farizian, jika terjadi lagi penjualan LKS di Kabupaten Seluma maka akan di sanksi tegas, karena hal tersebut merupakan masuk pungutan liar yang di lakukan oleh pihak Sekolah.

“Keperluan siswa dalam proses pembelajaran sudah ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” terangnya.

Perlu di ketahui aturan tersebut sudah di atur juga oleh Permendikbud, No 1 Tahun 2021 apabila pungli berkaitan dengan PPDB. Permendikbud No. 63 Tahun 2023 apabila pungli berkaitan dengan kegiatan yang didanai dana BOS Permendikbud No 75 Tahun 2016 apabila pungli dilakukan oleh Komite Sekolah. Permendikbud No 44 Tahun 2012 apabila pungli dilakukan oleh pihak sekolah negeri.

Penulis: Rahmat