PedomanBengkulu.com - Selasa, 27 Agustus 2024, Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengunjungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan DPRD Provinsi Jambi berkoordinasi terkait Proses Rekonsiliasi Antara Daerah Kabupaten/Kota maupun Provinsi penghasil Batubara dalam penghitungan RKP dan Realisasi Penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Batubara.
Dalam diskusi ini, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH selaku Komisi 2 mengatakan bahwa perlu sinergitas antara Dinas ESDM, BPKAD serta pemerintah kabupaten/kota penghasil batubara untuk memperjuangkan dana bagi hasil ke Kementrian ESDM dan Kementrian Keuangan.
“Proses ini harus diperjuangan bersama-sama, oleh karena itu hubungan harmonisasi Pemprov dan Pemkab/Pemkot harus dijaga dalam kepentingan perjuangan bagi hasil kekayaan daerah ke pemerintah pusat,” ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.
Disamping itu, lanjut Usin, Komisi 2 juga melakukan studi perbandingan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) para perusahaan batubara terkait dengan sinkronisasi dan kontribusi pembiayaan program pemerintah atau kebutuhan masyarakat yang tidak diakomodir dalam APBD dan proses pelaporan pelaksanaan program CSR tersebut.
“Perlu dibuat mekanisme yang transparan dan akuntabel dana CSR tersebut agar tujuan sosial perusahaan ke masyarakat sekitar tercapai dan tidak diselewengkan oleh pihak-pihak. Semoga proses Pemilukada ke depan tidak melahirkan Gubernur, Bupati dan Walikota se Provinsi Bengkulu yang egosentris dan kepentingan dirinya masing-masing. Jadilah pemimpin untuk memperjuangkan daerah,” tutup Usin Abdisyah Putra Sembiring SH