PedomanBengkulu.com - Sebanyak 58 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Bengkulu, terdiri dari 30 putri dan 28 putra, akhirnya mencapai puncak dari perjalanan panjang mereka pada Kamis, 15 Agustus 2024. Setelah hampir satu bulan menjalani karantina dan pelatihan intensif, mereka resmi dikukuhkan di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memimpin pengukuhan ini, sebuah momen yang menandai kesiapan mereka untuk menjalankan tugas mulia mengibarkan bendera merah putih pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bagi para anggota Paskibraka, perjalanan ini bukan hanya soal latihan fisik, tetapi juga soal pembentukan mental dan karakter.
Perjalanan panjang ini membawa mereka untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh, tidak hanya sebagai pengibar bendera, tetapi juga sebagai generasi muda yang memiliki semangat dan dedikasi tinggi dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan.
Pada pengukuhan ini, Gubernur Rohidin secara simbolis menyematkan tanda kehormatan kepada para anggota Paskibraka, termasuk prosesi penyematan kendit kepada Hesty Maria Chintya Sihaloho, siswi SMAN 1 Kabupaten Bengkulu Utara.
“Mereka akan menjalankan tugas mulia mengibarkan bendera merah putih pada upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan digelar pada 17 Agustus 2024 mendatang," kata Rohidin.
Dengan semangat yang menggebu, para anggota Paskibraka Bengkulu menunjukkan tekad kuat untuk melaksanakan tugas mereka pada hari bersejarah tersebut.
“Dengan semangat tinggi, Paskibraka Bengkulu siap untuk menjalankan peran mereka dalam perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia,” tambah Rohidin.
Pada momen pengukuhan ini, Gubernur Rohidin menyampaikan sikap tegas terkait kebijakan yang melarang penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri saat pengukuhan dan pelaksanaan tugas pada 17 Agustus mendatang.
Rohidin dengan lantang menolak kebijakan tersebut dan meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pusat untuk mengkaji ulang keputusan tersebut.
“Kebijakan ini sangat mencederai norma dan nilai keberagamaan yang dijunjung tinggi di negara kita. Larangan penggunaan hijab tidak hanya melanggar hak asasi individu, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Rohidin.
Ia menambahkan juga bahwa kebijakan tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta semangat kebhinekaan yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap warga negara Indonesia.
Gubernur Rohidin berkomitmen untuk terus menjaga dan memperjuangkan hak-hak setiap individu untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka tanpa adanya diskriminasi.
Dengan pengukuhan ini, Rohidin menegaskan bahwa Bengkulu akan terus menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman dan kebebasan beragama, sekaligus mempersiapkan generasi muda yang siap menjaga dan meneruskan semangat perjuangan bangsa.