Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

No Viral No Justice, Pemerintah Belum Maksimal Atasi Persoalan Mafia Tanah Di- Negeri Merah Putih

Bayu Purnomo Saputra, Praktisi hukum dari kantor Advokat & Mediator BPS And Partners Prov.Bengkulu tegas  Menyatakan bahwa pemerintah belum mampu atasi problem mafia tanah di- Negeri Indonesia, pasalnya masih banyak  yang terdzolimi atas peristiwa penyerobotan tanah dengan benteng  surat SKT atau pun jual beli, yang mana hasil pembuatan  SKT dan jual belipun bisa diduga rekayasa, bukti surat sebagai tameng  agar tidak masuk Keranah  hukum pidana, namun dialihkan  keranah  keperdataan, ini yang terkadang rumit  diatasi bila keberpihakan dalam  sistem peradilan tidak mengarah pada yang terdzolimi, melainkan  berpihak  pada yang  mendzolimi.

Banyak cara oknum  mafia tanah belagak menjadi Korban ( Playing Victim), Akan tetapi Dia pelaku yang berkonspirasi dengan pihak yang berwenang dalam pembuatan surat menyurat,  sehingga semua sudah terakomodir.

Beberapa modus operandi mafia tanah yaitu pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi, kejahatan korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah. Mafia tanah harus diberantas.

Menyimak kasus yang tengah terjadi, diarea tanggerang, yang mana kasus  tersebut sudah berlangsung selama 8 tahun yang lalu dan Tidak Ada KEPASTIAN HUKUM ATAS HAK tanah Mereka.

Ahli waris bersama kuasa hukumnya Tawakal law firm

telah melakukan aksi di depan kantor ATR/BPN kota Tangerang.

Pemilik sah SHM pada tahun 1969 yang secara fisik sudah mereka tempati selama 48 tahun.

Pada tahun 2006 ada SHM tahun 2007 yang telah overlap (Tumpang Tindih) sebagian dengan tanah Mereka (Ahli Waris).

Tanah mereka (Ahli waris) di serobot dari tahun 2006 sejak terbit nya SHM tahun 2007.

Mereka sudah  melakukan  upaya hukum sejak tahun 2016 silam, yang mana sejak diketahuinya bahwa tanah Mereka diserobot  oleh pihak yang membawa bukti SHM tahun 2007.

Adapun tuntutan mereka bersama kuasa hukumnya Tawakal law firm, adalah:

1. Sertipikat hak milik  nomor 2007/ kelurahan tanah tinggi, tanggal 12 Desember 2006 dengan surat ukur nomor 392/tanah tinggi/2006 tanggal 5 desember 2006 luas 685 meter persegi atas nama RR Nani Hartini yang beralih ke Nilashanti Umar Wirahadikusumah tidak sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum karena dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) teregister Nomor B/291/VIII/2016/RESKRIM yang menyatakan telah di dapat dari PUSLABFOR BARESKRIM POLRI  akta otentik yang diduga dipalsukan yang terdapat pada gambar ukur no. DI-32:522/2006 dipetakan tanggal 2 Mei 2006 atas nama pemohon RR. Nani Hartini sesuai surat dari KAPUSLABFOR MABES POLRI Nomor. R/1686/V/2016/PUSLABFOR Tanggal 16 Mei 2016, dengan hasil adalah Tanda Karangan atau Spurious signature, 

2. Mencabut atau menganulir SHM 2007 karena terbukti adanya peristiwa pidana pemalsuan akta otentik dalam gambar ukur 

3. Mendesak agar kepala kantor pertanahan kota Tangerang melaporkan hasil gelar perkasa sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat jawaban nomor 4681/3.671/VIII/2023 tertanggal 31 agustus 2023

4. Ahli waris dan kuasa hukumnya Tawakal law firm sedang melakukan upaya hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Dan mereka memberi pernyataan bersama kuasa hukumnya Tawakal law firm secara terbuka, untuk

memohon agar persoalan tanah mereka di wilayah  hukum kantor pertanahan kota Tangerang diselesaikan sebagaimana mestinya.

Bayu, selaku praktisi hukum juga meminta pemerintah agar dapat turut serta/ikut andil dalam memonitor dan menyelesaikan peristiwa ini, khususnya Menteri ATR/BPN, dan Bapak Kapolri, karena hal ini biasanya ada dugaan keterlibatan yang diistilahkan OD " Orang Dalam" dalam melancarkan terbitnya sertifikat tersebut.

Dari peristiwa hukum yang terjadi tersebut adalah gambaran peristiwa hukum,  bahwa pemerintah maupun penegakan hukum belum maksimal melakukan aksi- aksi untuk memberantas mafia tanah di belahan negara Indonesia, dan patutnya pemerintah dan aparat penegak hukum (POLRI), saat ini harus tegas  dalam upaya pemberantasan mafia-mafia tanah, guna untuk mencapai kedamaian, keamanan bagi masyarakat sekitar, hakikatnya hukum adalah perlindungan masyarakat, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi ( Salus Populi Suprema Lex Esto).