PedomanBengkulu.com, Lebong -
Informasi bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lebong yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), terhitung 1 Agustus 2024 Sat Intelkam Polres Lebong mulai menerapkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 6 tahun 2023, tentang Penerbitan SKCK harus menyertakan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Intelkam AKP Freddy Triandy Hasundungan menyebutkan, terhitung 1 Agustus 2024 layanan di Sat Intelkam yang wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, hanya berlaku pada administrasi pengurusan SKCK. Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN, lanjutnya, tetapi kemudian akan melakukan pengurusan SKCK, secara otomatis akan mendaftar. Sedangkan bagi peserta yang nonaktif, akan diminta untuk mengaktifkan kepesertaan JKN terlebih dahulu.
"Memang sekarang pelayanan SKCK harus melampirkan bukti peserta JKN aktif, sesuai dengan instruksi dari Mabes Polri yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian No 6 tahun 2023," terangnya.
Seperti diketahui, sambung Freddy, SKCK merupakan catatan tentang ada atau tidaknya jejak kejahatan yang pernah dilakukan seseorang. Dokumen SKCK dikeluarkan oleh pihak Kepolisian melalui fungsi Sat Intelkam, dengan syarat meliputi
Foto Copy (FC) KTP, dengan menunjukan KTP Asli, FC kartu keluarga, FC Akte Lahir, FC kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, dan
Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
"Terbitnya Perpol No.6 Tahun 2023, memang awal tahun 2024 ada uji coba di beberapa Polres. Sedangkan kita mulai penerapannya terhitung hari ini (Kamis, 1 Agustus 2024," tutupnya.[spy]