Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Polres Rejang Lebong Gulung 10 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Press Release Polres Rejang Lebong Berhasil Gulung 10 Pengedar dan Pengguna Narkoba/Julkifli.

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil menangkap 10 orang pengedar dan pengguna narkoba. Penangkapan tersebut  dilakukan sejak 27 Juli 2024 hingga 16 Agustus 2024. Selain mengancam prlaku, Sat Narkoba juga berhasil menyita 84 paket kecil sabu sabu, 2 paket sedang sabu sabu  1 paket ganja serta 1 pucuk senjata rakitan model Revloper beserta 5 butir peluru. 

Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman dalam press Rilis, Kamis 22/8/2024 sepuluh pelaku pengedar dan Pengguna narkoba ini yakni IN (36) Warga Desa Karang Baru Kecamatan PUT, AF (25) Warga gang Linggar Jati Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur, DC (35) Warga Karang Anyar Kecamatan Curup Timur. AY ( 25) Ibu Rumah tangga warga Simpang Beliti kecamatan Binduriang. ET (35) Warga Gangga Damai Talang Benih Kecamatan Curup. YT (50) Warga Batu Panco Kecamatan Curup Utara. EB (50) Warga Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang. JN (22) Warga Desa Blitar Seberang Kecamatan Sindang Kelingi.

"Masing masing pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba ini kita tangkap di waktu dan tempat betbeda. Seluruhnya kita amankan di Mapolres Rejang Lebong ungkap Kapolres

Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Apion Ansori, untuk ke 10 pelaku tersebut melanggar undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal 800 juta, maksimal 8 miliar. 

" Khusus tersangka IN selain kita jerat dengan undang undang narkoba, juga akan dijerat dengan undang undang darurat tahun 1950 tentang kepemilika  senjata api. Pemiriksaanya akan dilakukan oleh Sat Reskrim, "ungkap  Kasat Narkoba. [Julkifli Sembiring]