PedomanBengkulu.com, Lebong - Kepolisian Resor Lebong berhasil menahan dua orang tersangka meliputi mantan Kades Pungguk Pedaro ST (54) dan Mantan Kaur Keuangan YD (45). Keduanya secara bersama diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran 2022. Dimana kedua tersangka dalam pelaksanaan APBDes Pungguk Pedaro TA 2022 senilai Rp. 1.2 Miliar diduga dikorupsi atau terdapat kerugian negara mencapai Rp. 804 juta, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Lebong Kompol Muliadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri dan Kanit Tipikor Aiptu Maslikan, terungkap bahwa pada Tahun 2022 telah terjadi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pemdes Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, kronologisnya pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022.
"Pagu APBDes Pungguk Pedaro TA 2022 sebesar Rp. 1.271.889.413,. Berdasarkan hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah di terbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong, adanya kerugian keuangan negara didalam pelaksanaan kegiatan APBDesa Pungguk Pedaro TA 2022 sebesar Rp 804.930.100,00. Atau mencapai 63,28 % dari total pagu anggaran, yang diduga dikorupsi oleh dua orang tersangka," ungkap Wakapolres Muliadi, Jum'at (9/8/2024) siang.
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, bahwa dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik Satreskrim Polres Lebong telah menetapkan sebanyak 2 orang tersangka diantaranya YD (45) selaku Kaur Keuangan dan ST (54) selaku Kepala Desa pada APBDes Pungguk Pedaro TA 2022.
Lebih rinci Kasat menjabarkan, terdapat beberapa fakta hasil dari penyidikan yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam melaksanakan kegiatan APBDesa Pungguk Pedaro TA 2022 meliputi kegiatan Penghasilan tetap (Siltap) para Perangkat Desa Pungguk Pedaro yang tidak dibayarkan rata-rata sebanyak 7 bulan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD yang tidak disalurkan sebanyak 6 bulan.
Selanjutnya, Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa yang hanya dijalankan oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan dan tidak melibatkan para Perangkat lainnya. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang tidak lengkap dan tidak sah, adanya bangunan fisik irigasi tersier yang gagal kontruksi dan diluar toleransi yang diizinkan. Kemudian terdapat beberapa belanja fiktif dan berbagai Perbuatan Melawan Hukum lainnya yang dilakukan oleh kedua tersangka.
"Dari pengakuan kedua tersangka, uang yang dikorupsi ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga adanya pengakuan uang yang dikorupsi ini dihabiskan di tempat hiburan," ungkap Kasat.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, lanjut Kasat, Penyidik telah melakukan upaya penyitaan berupa seluruh Dokumen yang berkaitan dengan perkara serta Penyidik telah melakukan Penyitaan terhadap Uang Tunai sebanyak Rp.16.600.000 dan 1 surat berharga berupa sertifikat tanah milik tersangka ST
Adapun sejumlah barang bukti meliputi salinan Permenkeu tentang Penetapan Anggaran DD T.A. 2022. Salinan Perbub Lebong tentang Rincian ADD T.A. 2022, RKPDES dan APBDES T.A.2022. Kemudian SK para pihak yang terlibat, Laporan Realisasi Anggaran APBDES T.A. 2022, Rekening Koran Tahun 2022,
RAB dan Gambar Irigasi DD T.A. 2022, Dokumen Pencairan, Seluruh Dokumen yang Berkaitan dengan Pelaksanaan APBDesa Pungguk Pedaro Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Uang Tunai sejumlah Rp. 16.6 Juta dan Sertifikat Tanah milik Tersangka ST.
Termasuk hasil pemeriksaan terhadap pelapor, Saksi-Saksi dan Tersangka.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," pungkasnya.[spy]