Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ada 1718 APS Terpasang di Bengkulu Selatan, Bawaslu Minta Parpol Tertibkan Secara Mandiri

PedomanBengkulu.com - BAWASLU BENGKULU SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan mencatat ada 1718 alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang diberbagai sudut di daerah ini.

Kordiv Penandatanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bengkulu Selatan M. Hasanudin, SE, MAP memperingatkan kepada seluruh parpol pengusung dan tim sukses Bapaslon untuk menertibkan APS tersebut secara mandiri.

"Hasil inventarisir Panwascam ada 1718 APS yang sudah terpasang, baik tokoh yang akan berkompetisi di Pilgub maupun Pilbup. Seluruh Paslon, parpol, Lo dan tim sukses sudah kami berikan imbauan untuk menertibkan APS tersebut secara mandiri, simpan dulu karena belum juga kampanye," tegas Hasan.

Dari hasil inventarisir, Bawaslu Bengkulu Selatan mencatat APS Bapaslon Rohidin Mersyah-Mariani sebanyak 328 APS. Sementara itu, jumlah APS pasangan Helmi Hasan dan Mian mencapai 882 APS. Secara total, jumlah APS calon Gubernur yang terpasang di Bengkulu Selatan mencapai 1210 APS.

Sementara untuk Jumlah APS yang terpasang untuk pasangan calon Bupati Gusnan dan Ii Sumirat tercatat sebanyak 9 APS, sementara bakal pasangan calon Reskan dan Faizal memasang 58 APS. 

Pasangan calon Rifai dan Yepri, jumlah APS yang terpasang mencapai 128 APS, dan  pasangan Elva dan Makrizal memiliki 59 APS. 

Secara keseluruhan, jumlah APS untuk calon Bupati yang terpasang di Bengkulu Selatan adalah sebanyak 254 APS.

"Data hasil inventarisir ini sudah kami sampaikan ke pemerintah daerah yakni Dinas Satpol PP dan Damkar selaku penegak perda dan memiliki wewenang menertibkan. Karena APS di ruang publik saat ini kami (Bawaslu) belum punya wewenang itu," beber Hasan didampingi Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH), M. Arif Hidayat 

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa inventarisasi ini penting untuk meminimalisir potensi pelanggaran kampanye, seperti pemasangan APS di tempat-tempat yang dilarang, termasuk fasilitas umum, sekolah, dan rumah ibadah. 

"Kami tidak ingin ada pelanggaran, terutama yang bisa mengganggu kenyamanan publik. Oleh karena itu, kami akan terus memantau perkembangan di lapangan dan mengambil tindakan tegas bila ada pelanggaran," lanjutnya.

Pemasangan APS di Bengkulu Selatan menjadi salah satu indikator dari intensitas kampanye yang dilakukan oleh para calon. 

Terlebih, dengan jumlah total APS yang mencapai 1718, hal ini menunjukkan bahwa para kandidat dan tim sukses mereka sangat aktif dalam menyosialisasikan visi dan misi kepada masyarakat.

Hasanudin juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan pemilu ini. "Kami mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan APS yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai aturan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan pemilu yang bersih dan adil," katanya.

Pengawasan Bawaslu akan terus dilakukan hingga masa kampanye berakhir. Dalam proses pengawasan ini, Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian, untuk memastikan kelancaran dan ketertiban selama masa kampanye. 

Menurut dia, tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 terhitung 25 September sudah masuk tahapan kampanye yang akan dilangsungkan hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari.

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) masing-masing paslon ini nantinya harus sesuai ketentuan KPU seperti ukuran, nomor urut maupun materinya serta dipasang pada tempat-tempat yang sudah ditentukan, bukan jalur hijau. (Humas Bawaslu Bengkulu Selatan)