Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Pj Kades Ketenong II dilaporkan ke Kejari dan Polres Lebong

Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Pj Kades Ketenong II dilaporkan ke Kejari dan Polres Lebong/dok

PedomanBengkulu.com, Lebong
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, dilaporkan oleh warganya secara resmi ke Kejaksaan Negeri Lebong dan pengaduan masyarakat ke Polres Lebong. Laporan tersebut terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
 
Hal tersebut diungkapkan Lobi Irawan selaku warga Desa Ketenong II yang menyebutkan, bahwa laporan yang disampaikan meliputi tiga poin terkait pengelolaan DD, yang dikelola Pj Kades Ketenong II tahun anggaran 2023 lalu. Adapun poin Pertama, lanjut Lovi, pada kegiatan ketahanan pangan, dengan pagu anggaran Rp91 juta lebih, dengan item kegiatan budidaya ikan lele.

"Budidaya ikan lele itu bukan hasil musyawarah alias kemauan pribadi oknum Pj Kades,” kata Lovi, Minggu, (22/04/2024) siang.

Pada kegiatan budidaya lele, sambungnya, pihaknya dari masyarakat Desa Ketenong II menduga program ketahanan pangan yakni, budidaya ikan lele tersebut dikelola secara pribadi oleh oknum Pj Kades. Apalagi lokasi kolam budidaya ikan lele itu, berada tepat di belakang rumahnya sendiri.

“Dugaan kami program ini telah merugikan keuangan desa. Karena ikan lele yang katanya mau dibudidayakan itu sudah tidak ada,” ujarnya.

Sementara pada laporan poin kedua, kata Lovi, terkait kegiatan penunjang musim tanam kedua (MT2) dengan total pagu anggaran Rp.62 juta. Dalam musyawarah desa menetapkan anggaran untuk 50 hektare lahan persawahan yang akan mendapat kucuran dari dana desa untuk penunjang MT2. Meliputi satu hektare lahan, masyarakat akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp500 ribu.

"Faktanya di lapangan hanya 20 hektare yang mendapatkan program itu. 30 hektare lahan lagi tidak mendapatkan. Lalu kemana sisa anggarannya,” beber Lovi.

Ditambahkan Lovi, sedangkan poin ketiga meliputi pembangunan sarana olah raga berupa lapangan yang dibangun di Desa Ketenong II, yang menelan anggaran Rp238 juta lebih. Lapangan yang dibangun di atas lahan seluas 25x27 meter. 

“Yang kami pertanyakan itu status tanah tempat lapangan itu dibangun. Karena status wakaf tanah itu belum jelas, karena tidak ada berita acaranya. Apalagi tanah itu milik suami dari oknum Pj Kades sendiri,” terangnya.

Ketiga poin dalam laporan tersebut, ucap Lovi, pihaknya menduga adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum Pj Kades, dan pihaknya meminta diproses secara terang benderang. 

“Laporan dugaan penyelewengan DD Ketenong II tahun 2023 ini kami sampaikan laporkan Dumas ke Polres dan Kejari. Kami harap, laporan kami bisa ditindak lanjuti,” harapnya.

Dikonfirmasi awak media, oknum Pj. Kades Ketenong II, MH membantah semua tuduhan tersebut. Dirinya menyebutkan, semua kegiatan yang telah dilaksanakan semuanya sudah ada laporan pertanggungjawabannya.

“Terkait poin-poin yang dilaporkan, benar atau tidaknya, semua ada laporan pertanggungjawaban,” singkat MH.

Disisi lain, Kasi Intel Kejari Lebong, Minang Zazali SH, mengaku belum mengetahui pasti laporan yang disampaikan masyarkat Ketenong II ke Kejari Lebong.

“Belum sampai ke meja saya, nanti saya coba cek dulu, sudah masuk atau belum laporannya,” singkatnya.[spy]