PedomanBengkulu.com, Lebong -
Wakil Bupati (Wabup) Lebong Drs Fahrurrozi M.Pd, terhitung mulai Rabu (25/9/2024) hingga dua bulan ke depan resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong. Penetapan Fahrurrozi sebagai Plt Bupati Lebong, menggantikan Bupati Kopli Ansori yang cuti diluar tanggungan negara, karena masuk tahapan kampanye mengikuti Kontestasi Pilkada Lebong 2024.
Penetapan Plt Bupati Lebong itu sendiri merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Ri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 06 September 2024 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Kemudian ditetapkan dengan surat Gubernur Bengkulu nomor 100/994/81/IX/2024 perihal ketentuan Plt Bupati Lebong tertanggal 20 September 2024.
"SK dari Pemrop Bengkulu sudah diterima, saya ditunjuk sebagai Plt Bupati Lebong terhitung mulai 25 september hingga 23 November 2024,"ungkap Fahrurrozi, Rabu (25/09/2024) siang.
Dikatakan Fahrurrozi, dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati Lebong, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
"Saya akan melaksanakan tufoksi Plt Bupati sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang jelas untuk memastikan roda pemerintahan selama dua bulan berjalan dengan baik. Tugas yang paling penting yakni memfasilitasi pelaksanaan Pilkada 2024 agar berjalan lancar, aman dan damai," bebernya.
Berikut petikan surat Gubernur Bengkulu nomor 100/994/81/IX/2024, perihal ketentuan Plt Bupati Lebong tertanggal 20 September 2024. Yang ditandatangani Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.
Sehubungan Saudara Bupati Lebong telah terdaftar di KPU Kabupaten Lebong sebagai calon Kepala Daerah dalam Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Lebong, maka Bupati Lebong menjalankan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pilkada Tahun 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut dan mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 06 September 2024 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada saat Saudara Bupati Lebong menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada masa kampanye, Saudara Wakil Bupati Lebong melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Lebong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
2. Plt. Bupati Lebong adalah Wakil Bupati Lebong yang melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Daerah selama Bupati Lebong berhalangan sementara (cuti di luar tanggungan negara melaksanakan kampanye Pilkada). Hal ini selaras dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana ruang lingkup tugas dan kewenangannya sama dengan Kepala Daerah.
3. Dalam melaksanakan tugas kewenangan tersebut, Wakil Bupati Lebong harus mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah agar terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, agar setiap perkembangan kebijakan yang ditetapkan oleh Wakil Bupati Lebong dapat diketahui oleh Bupati Lebong serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Lebong tatkala selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
4. Masa tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lebong berakhir sejak Bupati Lebong selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
5. Selama menjabat sebagai (Plt.) Bupati Lebong, penggunaan tanda jabatan adalah tanda jabatan Wakil Kepala Daerah, nomenklatur penulisan dalam dokumen administrasi yang akan ditandatangani adalah Plt. Bupati Lebong, hak keuangan tetap sebagai Wakil Kepala Daerah, sedangkan hak protokolernya adalah protokoler Kepala Daerah.[spy]