PedomanBengkulu.com, Lebong - Adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan pada kegiatan Dana Desa (DD) tahun 2023 di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong
ke Aparat Penegak Hukum (APH). Informasi terbaru, laporan tersebut sudah mulai diproses oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lebong. Seperti diungkapkan Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP. Rabnus Supandri, S.Sos kepada jurnalis Rabu (25/9/2024) siang.
"Soal adanya laporan terkait dugaan penyelewengan penggunaan dan pengelolaan Dana Desa TA 2023 oleh warga Desa Ketenong II itu, saat ini sedang kita tindak lanjuti," jelas Kasat Rabnus.
Dijelaskan Kasat, dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Sekdes Desa Ketenong II, untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan dari warga tersebut. Selain SPJ, pihaknya juga akan melaksanakan pengecekan dilapangan terkait poin-poin yang dilaporkan.
"Sekdesnya sudah kita panggil untuk klarifikasi, terkait dengan bukti SPJ kegiatan TA 2023 Desa Ketenong II, termasuk nanti akan ada pengecekan ke lapangan untuk melihat real kegiatannya," ucap Kasat.
Setelah Sekdes, lanjut Kasat, pihaknya juga dalam waktu dekat akan memanggil terhadap Pjs Kades. Untuk diminta keterangannya dalam sejumlah kegiatan yang dilaporkan oleh warganya.
"Selanjutnya dalam beberapa hari kedepan, Pjs Kades-nya juga akan kita panggil," pungkas Kasat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, dilaporkan oleh warganya secara resmi ke Kejaksaan Negeri Lebong dan pengaduan masyarakat ke Polres Lebong. Laporan tersebut terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Hal tersebut diungkapkan Lovi Irawan selaku warga Desa Ketenong II yang menyebutkan, bahwa laporan yang disampaikan meliputi tiga poin terkait pengelolaan DD, yang dikelola Pj Kades Ketenong II tahun anggaran 2023 lalu. Adapun poin Pertama, lanjut Lovi, pada kegiatan ketahanan pangan, dengan pagu anggaran Rp91 juta lebih, dengan item kegiatan budidaya ikan lele.
Poin kedua, terkait kegiatan penunjang musim tanam kedua (MT2) dengan total pagu anggaran Rp.62 juta. Dalam musyawarah desa menetapkan anggaran untuk 50 hektare lahan persawahan yang akan mendapat kucuran dari dana desa untuk penunjang MT2. Meliputi satu hektare lahan, masyarakat akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp500 ribu. Sedangkan faktanya hanya diikuti 20 hektare.
Sedangkan poin ketiga, meliputi pembangunan sarana olah raga berupa lapangan yang dibangun di Desa Ketenong II, yang menelan anggaran Rp238 juta lebih. Lapangan yang dibangun di atas lahan seluas 25x27 meter. Dimana status tanahnya dipertanyakan, karena tidak ada berita acara dan merupakan lahan milik Suami PJs Kades.[spy]