Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Terkait Mutasi Pejabat 22 Maret 2024, YNAL Minta KPU Lebong Transparan Terkait Berkas Petahana

Devi Gunawan saat menyerahkan surat diterima Anggota KPU Lebong Supriyatna, Kamis (05/09/2024)/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menyampaikan hasil penelitian berkas pendaftaran bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lebong, termasuk sejumlah catatan yang harus dilengkapi di tahapan perbaikan berkas, Kamis (05/09/2024) kepada Laison Officer (LO) Paslon Kopli Ansori - Roiyana dan LO Paslon Azhari - Bambang ASB. Masih terkait berkas Paslon tersebut, Ketua Yayasan Nuansa Alam Lestari (YNAL) Kabupaten Lebong, Devi Gunawan menyampaikan surat resmi ke KPU Lebong, mempertanyakan kelengkapan dokumen kandidat Petahana, terkhusus mutasi pejabat eselon III dan IV pada 22 Maret 2024 lalu.

Dikatakan Devi, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia tertanggal 29 Maret 2024. Salah satu point surat tersebut, lanjut Devi, mengingatkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat 7 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

"Surat ke KPU Lebong mempertanyakan adakah surat izin Mendagri, terkait mutasi pejabat yang dipimpin Bupati Kopli Ansori pada 22 Maret 2024 lalu. Jika memang ada, kita minta dipublikasikan secara transparan, jika tidak ada tentunya KPU Lebong juga harus secara terbuka menyampaikan ke masyarakat," ungkap Devi didepan kantor KPU Lebong, Kamis (05/09/2024) siang.

Disampaikan Devi, pelarangan mutasi pejabat selaku Kepala Daerah itu sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pada ayat lima dalam ketentuan tersebut, sambungnya, ditegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

"Memang banyak daerah melaksanakan mutasi pada 22 Maret 2024, tapi mereka sudah membatalkan SK-nya dan bagi daerah yang mengantongi izin tertulis Mendagri, mereka juga sudah melaksanakan pelantikan ulang. Sedangkan di daerah kita sejak pelantikan sampai hari ini, kita tidak melihat adanya mutasi pejabat atau pun informasi adanya pelantikan ulang. Kita ini kan masih satu NKRI, saya rasa Undang-Undang dan PKPU tentang Pilkada juga akan berlaku sama di Kabupaten Lebong," pungkasnya.[spy]