PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Klakson merupakan komponen penting yang memiliki berbagai manfaat untuk keselamatan. Karena memiliki fungsi yang vital, penggunaan klakson juga perlu diperhatikan. Tidak boleh sembarangan membunyikan klakson karena dapat menyulut emosi pengguna jalan lain.
Penggunaan klakson juga diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pada peraturan tentang kendaraan, telah dijelaskan bahwa klakson dapat digunakan, namun tidak boleh mengganggu konsentrasi pengemudi.
Menanggapi peraturan tersebut, Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu, Noval Yunaidi menghimbau agar pengendara sepeda motor Honda selalu mengedepankan etika dalam penggunaan klakson, meliputi:
1. Tidak Membunyikan Klakson Saat Kondisi Macet
Dalam kondisi macet, keputusan untuk membunyikan klakson bukan merupakan solusi yang tepat karena hanya akan membuat emosi para pengendara lain di sekitar. Pengendara diharapkan selalu sabar dan tenang setiap kali berada di kondisi jalan macet.
2. Tidak Menekan Tombol Klakson Berkali-kali
Tidak disarankan membunyikan klakson lebih dari dua dan panjang karena bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain. Pengendara sepeda motor disarankan untuk membunyikan klakson maksimal dua kali saja.
3. Tidak Membunyikan Klakson Ketika Lampu Lalu Lintas Berwarna Hijau
Ketika lampu lalu lintas baru saja berubah menjadi hijau, disarankan untuk tidak menggunakan klakson karena akan memicu emosi pengguna jalan di depan. Oleh karena itu, sebaiknya sabar dan menunggu kendaraan yang berada di depan berjalan.
4. Tidak Membunyikan Klakson di Sekitar Rumah Sakit, tempat ibadah dan sekolah
“Penggunaan klakson yang salah berisiko memancing emosi pengendara lain. Jadi etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting,” ujar Noval.[KC06]