Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Perangkat Desa Kepada Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Perangkat Desa Kepada Ahli Waris/KC.06

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu menyerahkan santunan kepada ahli waris pegawai perangkat desa Kabupaten Bengkulu Tengah. Bertempat di Hotel Two K Azana Style, Santunan ini diberikan kepada ahli waris Almarhum Satya Pratidina dan Almarhum Yudianto, merupakan perangkat desa di Kabupaten Bengkulu Tengah, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri menyampaikan, pihaknya ikut berduka cita atas meninggalnya kedua almarhum, sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan pihaknya menyerahkan santunan kematian peserta kepada ahli waris.

 “Kami turut berbela sungkawa atas meninggalnya Almarhum semoga amal ibadah beliau diterima di sisi-Nya. Adapun santunan ini semoga dapat sedikit meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan," sampai Ferama.

Dikatakan Ferama, para ahli waris perangkat desa tersebut menerima santunan manfaat Jaminan Kematian (JKM), berupa uang tunai sebesar Rp 42 Juta dan juga bantuan beasiswa Pendidikan anak sampai dengan lulus perguruan tinggi dengan estimasi nominal sebesar Rp 102 Juta.

"Kami berharap dengan adanya penyerahan santunan ini, semakin meningkatkan kesadaran kepada masyarakat dan pemerintah daerah, akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mengantisipasi risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi ketika sedang melaksanakan pekerjaan," bebernya.

Untuk diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program perlindungan jaminan sosial yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminanan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan  ini tidak hanya dapat diikuti oleh para pekerja formal saja, melainkan juga dapat diikuti oleh para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti wirausaha, tukang ojek, tukang becak, supir, pengurus RW, RT, freelancer, kerja paruh waktu dan lain-lain.[KC.06]