PedomanBengkulu.com, BENGKULU - Rohidin Mersyah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Rabu (16/10). Pasalnya, calon gubernur tersebut diduga melakukan money politics (politik uang).
Ada 2 orang yang melaporkan Rohidin, yakni Leo Warsi dan Yusuf Sugiyatno. Pada 15 Oktober 2024, pelapor mengetahui dari grup whatshap bahwa diduga adanya voice note yang berisikan suara dari Calon Gubernur Bengkulu Nomor urut 2 yang Bernama DR. drh. Rohidin Mersyah, M.M.A yang menyatakan akan membagikan uang pecahan Rp.20.000,- ( Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada anak-anak yang akan ditemuinya.
"Hal ini merupakan pelanggaran sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) PKPU NO 13 Tahun 2024 tentang kampanye," kata Ana Tasia Pase, kuasa hukum yang mendampingi pelapor.
Selain rekaman suara, pelapor juga menyertakan bukti video saat Rohidin membagi-bagikan uang pecahan Rp20 ribu.
"Dalam pasal 66 sudah jelas dijelaskan bila tidak boleh membagi-bagikan uang," kata diam
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Divisi Penanganan Pelanggaran, Eko Sugianto, mengatakan laporan tersebut sudah diterima.
"Nanti akan kami lakukan kajian awal terlebih dahulu, terpenuhi tidak laporan itu," jelasnya.
Mantan aktivis HMI ini menambahkan, laporan yang disankakan yaknj bagi-bagi uang ini ada unsur pidana. Maka, pihak Bawaslu nanti akan berkoordinasi dengan Gakkumdu.
"Nanti kami akan mengkaji bersama Kejaksaan dan Kepolisian," kata dia.