PedomanBengkulu.com, Seluma - Sudah ditetapkan, Kejaksaan Negeri Seluma (Kejari) merilis empat tersangka yang terlibat dalam kasus tukar guling Tahun 2008 lalu, senin 14 Oktober 2024.
Diketahui, keempat tersangka yang ditetapkan oleh dalam perkara ini yakitu, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin, dan mantan ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin serta mantan Kepala BPN Seluma tahun 2008 Djasran Harhap.
Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Kejari Seluma menetapkan tersangka dalam kasus tukar guling lahan 19 hektar milik Pemkab Seluma.
Yang mana pada Tahun 2008 lalu dilakukan tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi, lahan milik Pemkab Seluma seluas 19 hektar di Kelurahan Sembayat ditukar dengan lahan milik Murman Effendi di kawasan Pematang Aur seluas 19 hektar. Pada saat itu Murman juga menjabat sebagai Bupati Seluma.
Kejari Seluma Eka Nugraha mengatakan, penyidikan terhadap kasus tukar guling kita lalukan sejak 4 Maret 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024.
"Hari ini kita tetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling. Namun saat ini hanya 3 orang yang kita lakukan penahanan. Sedangkan untuk tersangka atas nama Rosnaini Abidin mantan ketua DPRD Seluma saat ini sedang menjalani hukuman tindak pidana lain, " ujarnya.
Lanjutnya, hasil kerugian setelah di audit KJPP terkait lahan tukar guling lahan pemkab Seluma mencapai Rp 19,5 miliar rupiah.
"Berdasarkan hasil audit dari KJPP kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 19.5 miliar rupiah,” imbuhnya.
Penulis: Rahmat