PedomanBengkulu.com, Lebong -
Beredarnya salinan surat Kapolres Lebong kepada Ketua KPU Lebong dengan nomor: B/317/X/OPS.1.3/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, dimana poin surat tersebut tidak merekomendasikan kegiatan debat terbuka digelar di Kabupaten Lebong, akan tetapi disarankan dilaksanakan di Kota Bengkulu, atas dasar pertimbangan keamanan yang berpotensi kerusuhan antar pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong.
Kendati belum ada keputusan resmi dari KPU Kabupaten Lebong selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terkait agenda debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong, apakah dilaksanakan di Kabupaten Lebong atau di Kota Bengkulu. Dukungan dari masyarakat agar pelaksanaan debat terbuka antar Paslon yang berlaga di Pilkada Lebong tahun 2024, tetap dilaksanakan di Kabupaten Lebong terus bermunculan. Bahkan situasi dan kondisi Kabupaten Lebong saat ini masih dinilai sangat kondusif dan aman untuk bisa dilaksanakan kegiatan debat publik antar Paslon di Kabupaten Lebong.
Seperti yang disampaikan Mirza Yasben, dirinya yakin bahwa agenda Debat Publik atau debat terbuka tetap bisa dilaksanakan di Kabupaten Lebong. Terkait surat Kapolres Lebong, dirinya melihat sebagai bentuk imbauan bukan keharusan. Sampai saat ini, dirinya tidak melihat adanya ancaman kontak fisik antar pendukung, tetapi lebih kepada perdebatan biasa di media sosial, dan menurutnya itu hal yang biasa terjadi dalam setiap kontestasi politik.
"Setelah saya membaca surat Kapolres kepada Ketua KPU Lebong, poin-poinnya saya melihat itu suatu himbauan, bukan sebuah keharusan. Seandainya acara debat terbuka tetap diadakan di Kabupaten Lebong, saya yakin aparat keamanan mampu secara profesional mengamankannya," ungkap pensiuan Dosen Sospol UNIB ini, Jum'at (11/10/2024) siang.
Ditambahkan Mirza, seandainya pun debat terbuka tetap dilaksanakan di Kabupaten Lebong. Dirinya sangat meyakini dan sama sekali tidak meragukan kemampuan serta profesionalitas aparat kepolisian, dalam mengamankan debat publik atau pun acara lainnya di Kabupaten Lebong.
"Kalau pun dilaksanakan di Lebong, saya sungguh tidak ragu dengan kemampuan dan profesionalitas jajaran Polres Lebong bisa mengamankan acara tersebut," pungkasnya.
Dikutip dari salinan surat Kapolres Lebong kepada Ketua KPU Lebong dengan nomor: B/317/X/OPS.1.3/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, prihal pelaksanaan debat public atau debat terbuka antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong tahun 2024.
Surat Kapolres tersebut merujuk kepada perkiraan khusus intelijen Sat Intelkam Polres Lebong; dan surat ketua KPU Lebong Nomor: 557/PL.02.4-Und/1707/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Pertimbangan Keamanan pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar Paslon Bupati dan wakil Bupati Lebong tahun 2024. Dimana poin surat tersebut menyampaikan disarankan dan tidak merekomendasikan pelaksanaan debat publik antar Paslon Pilkada Lebong dikarenakan dari perkiraan kerawanan Sat Intelkam Polres Lebong, kegiatan tersebut berpotensi adanya kerusuhan massa antar pendukung paslon, maka disarankan dilaksanakan di Kota Bengkulu.[spy]