PedomanBengkulu.com, Mukomuko- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Mukomuko Berjanji akan Menindak ASN Maupun Pjs bupati Jika ketahuan Berkampanye salah satu Paslon Di pilkada Serentak 2024 ini.Senin (7/10/2024).
Kegiatan tersebut Dalam Coffe morning,Monitoring dan Aspirasi publik'' yang diselenggarakan Dinas Kominfo Mukomuko bersama insan pers dan tokoh masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo, pihaknya akan memproses dan memanggil ASN yang ketahuan ikut kampanye calon.
Langkah pertama untuk mengklarifikasi terkait kehadirannya, seperti apa tujuan dan maksudnya, terus apakah hanya menghadiri kampanye calon tertentu saja.
Soal dalih mendengar visi misi, tentu bukan satu calon saja yang dihadiri kampanyenya tapi semua calon, agar tidak ada calon lain yang merasa tersakiti atau dirugikan.
"Kami tetap akan panggil ASN yang ikut kampanye calon, setidaknya kita minta penjelasan maksudnya hadiri, terua apakah hanya satu calon saja yang dihadiri atau semua. Soal ingin dengar visi misi banyak media lain yang digunakan, bisa lewat media sosial atau debat terbuka calon nantinya," kata Teguh.
Bawaslu dalam ini lanjut Teguh ingin memastikan Pilakda berjalan dengan adil, karena PNS dilarang terlibat kampanye calon.
Mereka tidak ragu dan tidak tebang pilih dalam menindak ASN yang tidak netral, termasuk pejabat dan Pjs Bupati sendiri jika tidak netral akan ditindak karena itu sudah aturan.tutupnya