PedomanBengkulu.com, Lebong -
Kegiatan penguasaan ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, oleh Staf Ahli Bupati Lebong Mahmud Siam sejak Kamis (12/10/2024) lalu. Bahkan adanya kegiatan "rapat khusus" dengan sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di ruang tersebut yang dipimpin staf Ahli tersebut.
Kegiatan tersebut mendapat tanggapan serius dari praktisi hukum sekaligus kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Aan Julianda SH MH. Dikatakan Aan, tindakan Mahmud Siam selaku Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Setda Lebong, yang menguasai ruangan Sekda dan Inventaris Sekda bisa dipidanakan.
Menurut Aan Julianda, seharusnya selaku ASN lebih paham aturan suatu kebijakan maupun legal standing sebuah jabatan. Mahmud Siam tidak memiliki legal standing bertindak sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Lebong, karena SK yang bersangkutan telah berakhir pada 27 September 2024 lalu. Secara legal standing sesuai SK Gubernur Bengkulu bahwa Pj Sekda Lebong sekarang adalah dijabat oleh Doni Swabuana.
"Seharusnya beliau (Mahmud Siam, red) tidak lagi berada di ruangan itu karena SK-nya sudah berakhir tertanggal 27 September kemaren," kata Aan Julianda.
Lebih tegas Aan Julianda menyampaikan, bahwa kegiatan penguasaan ruang kerja beserta inventaris dan fasilitas Sekda, yang mana bukan kapasitas sesuai jabatannya, bisa dikategorikan melawan hukum dan bisa dijerat dengan Pasal 167 KUHP.
"Itu ancaman pidananya, penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta," tegasnya.[spy]