Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Lagi, 16 ASN Pemkab Lebong Dilaporkan ke Bawaslu

Lagi, 16 ASN Pemkab Lebong Dilaporkan ke Bawaslu/dok

PedomanBengkulu.com, Lebong - Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Lebong kembali dilaporkan Ketua Direktur YNAL, Devi Gunawan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Selasa (22/10) kemarin. Pelaporan itu sendiri setelah adanya indikasi 16 ASN yang patut diduga melanggar netralitas ASN di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak di Lebong.

"Kita kembali melaporkan 16 ASN ke Bawaslu Lebong, atas temuan kita menduga ada pelanggaran netralitas ASN dan sampai saat ini diperkirakan sudah enam puluhan ASN kurang lebih di pemerintah daerah Lebong telah dilaporkan," terang Devi, Rabu (23/10/2024) siang.

Secara tegas dirinya merasa khawatir, jika ASN di Pemkab Lebong tidak bisa menjaga netralitas berdampak terhambatnya pelayanan publik, atas permasalahan ini tentunya masyarakat Kabupaten Lebong yang tetap dirugikan.

"Jelas, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan pemerintah daerah, terutama masyarakat Lebong, akhirnya banyak yang kita temukan ASN yang bekerja tidak lagi profesional sebagai pelayan masyarakat, sama - sama kita ketahui kondisi di pemerintahan kita saat ini," ungkapnya.

Lebih jauh pihaknya mengingatkan, bila laporan tersebut telah masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan telah dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan ke Bupati Lebong sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pemberian sanksinya perlu lakukan monitoring oleh pihak BKN RI.

"Mengapa demikian, seperti pelanggaran netralitas oknum Pj Kades di Pileg beberapa waktu lalu tidak ketahui apa sanksinya, kendati telah keluarkannya rekom dari KASN. Kita minta BKN RI melakukan monitoring turun langsung ke Lebong, apakah sanksi itu dilakukan sesuai aturan dan perundangan yang berlaku atau tidak," tutupnya.[spy]