PedomanBengkulu.com, Lebong - Laporan dugaan penyelewengan realisasi Dana Desa (DD) Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, yang saat ini berproses di unit Tipidkor Polres Lebong terus berproses. Jika sebelumnya Sekretaris Desa Ketenong II sudah diperiksa tim penyidik, terbaru Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Ketenong II, juga sudah diperiksa tim penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong.
“Pjs Kades sudah kita panggil dan dimintai keterangan untuk mengklarifikasi atas aduan masyarakat," ungkap Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri kepada awak media.
Dikatakan Kasat, pasca pemeriksaan pihak-pihak yang diperlukan, jajaran Satreskrim Polres Lebong akan segera turun kelapangan, untuk melakukan pengecekan tiga kegiatan di Desa Ketenong II sebagaimana yang dilaporkan masyarakat ke Polres Lebong sebelumnya.
“Tahapan selanjutnya kita akan lakukan pengecekan terkait tiga program yang dilaporkan tersebut ke lapangan," bebernya.
Ditambahkan Kasat, jika hasil pengecekan lapangan dan ditemukan adanya indikasi melawan hukum, maka Satreskrim Polres Lebong akan memanggil saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan untuk melengkapi berkasnya.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita juga akan mengambil keterangan saksi-saksi lain,” singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, dilaporkan oleh warganya secara resmi ke Kejaksaan Negeri Lebong dan pengaduan masyarakat ke Polres Lebong. Laporan tersebut terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Hal tersebut diungkapkan Lovi Irawan selaku warga Desa Ketenong II yang menyebutkan, bahwa laporan yang disampaikan meliputi tiga poin terkait pengelolaan DD, yang dikelola Pj Kades Ketenong II tahun anggaran 2023 lalu. Adapun poin Pertama, lanjut Lovi, pada kegiatan ketahanan pangan, dengan pagu anggaran Rp91 juta lebih, dengan item kegiatan budidaya ikan lele.
Poin kedua, terkait kegiatan penunjang musim tanam kedua (MT2) dengan total pagu anggaran Rp.62 juta. Dalam musyawarah desa menetapkan anggaran untuk 50 hektare lahan persawahan yang akan mendapat kucuran dari dana desa untuk penunjang MT2. Meliputi satu hektare lahan, masyarakat akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp500 ribu. Sedangkan faktanya hanya diikuti 20 hektare.
Sedangkan poin ketiga, meliputi pembangunan sarana olah raga berupa lapangan yang dibangun di Desa Ketenong II, yang menelan anggaran Rp238 juta lebih. Lapangan yang dibangun di atas lahan seluas 25x27 meter. Dimana status tanahnya dipertanyakan, karena tidak ada berita acara dan merupakan lahan milik Suami PJs Kades.[spy]