PedomanBengkulu.com, Bengkulu -
Terkait masih berlangsungnya kegiatan Staf Ahli Bupati Lebong Mahmud Siam, yang sampai saat ini masih mengaku dan melakukan aktifitas sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong. Dinilai berpotensi melawan hukum dan Mal Administrasi, Aan Julianda selaku kuasa hukum Plt Bupati Lebong Fahrurrozi, secara resmi melaporkan Mahmud Siam ke aparat penegak hukum (APH), seperti ke Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu hingga Ombudsman RI.
"Sampai saat ini Penjabat Sekda Kabupaten Lebong yang sah dan legal yaitu saudara Doni Swabuana," tegas Aan saat menggelar konfrensi pers Kamis (17/10/2024) siang.
Ditambahkan Aan, tim kuasa hukum Plt Bupati Lebong telah memasukan Pengaduan Masyarakat Ke Polda Bengkulu, perihal dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik yang dilakukan saudara Mahmud Siam.
"Selain ke Polda, kami juga akan melaporkan saudara Mahmud Siam ke Ombudsman Bengkulu, karena diduga telah melakukan kegaduhan, provokasi dan tindakan mal administrasi," sampai Aan.
Selanjutnya, tambah Aan, pihaknya juga akan melaporkan Mahmud Siam Ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Dengan menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) kepada ASN dan Surat Pengumuman Penerimaan P3K di Kabupaten Lebong.
Aan juga mengungkapkan, bahwa Plt Bupati Lebong sudah menyurati pihak Bank Bengkulu Cabang Muara Aman Kabupaten Lebong, untuk tidak melakukan pencairan uang daerah Kabupaten Lebong tanpa tanda tangan Pj Sekda yang sah dan legal.
"Perlu kami tegaskan bahwa apa yang dilakukan klien kami sebagai Plt Bupati Kabupaten Lebong, semata-mata agar masyarakat Kabupaten Lebong tidak terjebak dalam mal administrasi, yang berujung pelanggaran hukum akibat perbuatan saudara Mahmud Siam tersebut," pungkasnya.[spy]