Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Penunjukan Doni Sebagai PJ Sekda Lebong, Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu Sebut Sudah Sesuai Aturan

Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu, Aan Julianda SH MH

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, Aan Julianda SH MH menanggapi Konferensi Pers Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati Lebong Kopli-Royana, yang menyebutkan adanya indikasi muatan politis. Aan Julianda pastikan mekanisme penujukan Penjabat Sekda Lebong Doni Swabuana, untuk menggantikan Pj Sekda Lebong sebelumnya yakni Mahmud Siam, yang berakhir SK-nya pada 27 September 2024 lalu sudah sesuai aturan, baik itu Undang-Undang maupun peraturan lainnya. 

Aan juga mengharapkan kepada semua pihak untuk tetap menjaga dan membuat situasi kondusif, meskipun tahapan Pilkada sedang berjalan, tetapi roda pemerintahan tidak boleh berhenti dan jangan sampai urusan pemerintahan dibawa keranah politik.

"Bahwa penunjukan Doni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong tidak ada muatan politis, sehingga apa yang dituduhkan tim hukum Calon Bupati Lebong Kopli- Roiyana tidak berdasar. Kemudian bahwa penunjukan Doni sebagai Pj Sekda Lebong telah sesuai peraturan perundangan undangan berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019," Jelas Aan Julianda, Kamis (10/10/2024) siang.

Seperti diketahui Pj Sekda sebelumnya, lanjut Aan, saudara Mahmud Siam tidak lagi dapat menjalankan tugasnya, karena SK-nya sebagai Pj Sekda telah berakhir tanggal 27 September 2024 kemarin. Tentunya dalam penunjukkan Pj Sekda yang baru, itu masuk dalam kewenangan Pemprov Bengkulu dengan melihat kualifikasi jabatan, pangkat serta aturan yang mendukungnya.

"Pemda Provinsi Bengkulu mempunyai hak untuk menunjuk pejabat di pemda Provinsi yang  telah memenuhi kualifikasi jabatan, pangkat serta syarat-syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagai wakil pemerintah pusat pemda provinsi Bengkulu, juga harus  memastikan roda pemerintahan tetap berjalan agar tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda," singkatnya.[red]