PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029 mengikuti orientasi tugas yang digelar selama empat hari di Hotel Mercure, Kota Bengkulu. Acara orientasi ini berlangsung dari Rabu (23/10) hingga Sabtu (26/10), dengan tujuan memperkenalkan dan memperdalam pemahaman tentang peran dan fungsi mereka sebagai anggota legislatif.
Orientasi ini dibuka langsung oleh Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, serta dihadiri oleh Pj. Bupati Rejang Lebong, Kepala PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi, dan para anggota DPRD yang mengikuti orientasi.
Dalam sambutannya, Rosjonsyah menegaskan bahwa orientasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting bagi anggota DPRD untuk memahami tanggung jawab besar mereka. "Sebagai wakil rakyat, saudara-saudari memiliki tugas penting, tidak hanya sebagai mitra pemerintah daerah, tetapi juga dalam merumuskan kebijakan serta mengawasi pelaksanaan program pembangunan," ujar Rosjonsyah.
Ia juga menekankan pentingnya orientasi ini dalam memberikan pemahaman yang mendalam tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab anggota DPRD sebagai bagian dari lembaga legislatif.
Selain itu, Rosjonsyah berharap agar anggota dewan selalu berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya. “Jangan sampai terjerumus dalam perilaku koruptif atau tindak pidana lainnya,” lanjutnya, mengingatkan para peserta.
Di akhir sambutannya, Rosjonsyah mengajak para anggota DPRD Rejang Lebong untuk menjaga amanah rakyat dengan baik serta bekerja sama dengan eksekutif demi mempercepat pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara itu, Kepala PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi, Sarjayadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 133 Tahun 2017, yang mengatur tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD kabupaten/kota.
Ia menjelaskan bahwa orientasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota DPRD mengenai fungsi, tugas, dan wewenang mereka, serta memperluas wawasan kebangsaan, integritas, dan moralitas. Hal ini penting untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kabupaten/Kota. “Kegiatan orientasi DPRD Kabupaten Rejang Lebong ini berlangsung selama empat hari dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang,” tutup Sarjayadi.