Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Plt Gubernur Rosjonsyah Terima Audiensi BMA, Bahas Pemberian Gelar Putra Daerah Berprestasi

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah menerima audiensi dari Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu pada Senin (21/10/2024). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Plt Gubenur Bengkulu tersebut menjadi momen penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan lembaga adat di daerah.

Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu, H. S. Effendi, MS, dalam keterangannya menyatakan bahwa tujuan kunjungan tersebut adalah untuk menjalin sinergitas yang lebih erat antara BMA Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Bengkulu.

"Di hari jadi ke 35 tahun berdiri Badan Adat Musyawarah (BMA) nanti, kita mempersiapkan untuk pemberian gelar adat ke beberapa putra Bengkulu yang memiliki prestasi yang memang berdarah Bengkulu dan memiliki kontribusi baik dalam pembangunan pemerintahan terutama dalam hal adat istiadat," ungkap Effendi "Plt gubernur ini kan juga raja adat. Beliau di Gelari RAJO KARANG NIO jadi kami berharap dukungan dan kolaborasi dengan semua pihak, terutama pemerintah Provinsi Bengkulu, ini semua upaya membangun Bengkulu yang lebih baik,” tegasnya.

Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah menyambut baik kunjungan dan audiensi ini, dirinya menggaris bawahi pentingnya kolaborasi antara pihak Pemda provinsi dan lembaga adat dalam menjaga hukum adat dan ketertiban di wilayah Bengkulu "Badan Musyawarah Adat (BMA) ini sebagai wadah untuk menyamakan persepsi, dan penyelesaian semua masalah di masyarakat secara Adat, melalui BMA bisa dibahas juga strategi kerja sama yang telah terbangun selama ini,” ungkap Rosjonsyah.

Plt Gubernur juga berharap dengan adanya BMA Provinsi Bengkulu tersebut diharapkan dapat menjadi medium untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan kerja sama lintas sektor demi kemajuan dan  kesejahteraan masyarakat Bengkulu "Saya berharap Badan Musyawarah Adat sebagai pemangku adat  mempunyai hakim desa sendiri, seperti di kabupten Rejang Lebong sudah ada Rumah Adat sendiri (Balai Adat) untuk sidang bersama perangkat desa menyelesaikan masalah secara adat," tutupnya.