Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Polres Rejang Lebong Tangkap 5 Pelaku Tindak Pidana Curat dan Curas


PedomanBengkulu.com - Rejang Lebong- Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil melakukan pwnagkapan terhadap 5 pelaku tindak pidana. Disampaikan Waka Polres, Kompol Tekad Parmo, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, Kapolsek PUT, Iptu Iman dan Kanit Pidum Sat Res Polres Rejang Lebong Aipda JJ Sinurat  pelaku kejahatan tersebut ditangkap ditempat dan waktu berbeda. 2 pelaku ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan yakni MU (30) Warga dan AS (30) warga Cawang Lama Curup Timur. 3 pelaku kejahatan lainya yakni LR (30) berdomisili di kelurahan Talang Rimbo serta JN (19) dan SB (19) Keduanya warga Pengembang kecamatan SBI.

" Tersangka MU ditangkap personil polsek PUT karena melakukan pembegalan atau pencurian sepeda motor dengan kekerasan terhadap 2 pelajar di jalan umum Desa Lubuk Alai. Sedangkan AS ditangkap Sat Reskrim Polres Karena melakukan pencurian sepeda motor dengan kekerasan di jalan Umum Desa Tanjung Bringin kata Waka Polres 

" Untuk tersangka JN (19) dan SB (19)  ditangkap oleh personil polsek PUT dibantu masyarakat karena tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah toko di Desa Pengembang kecamatan SBI. Sedangkan LR ditangkap Sat Reskrim Polres karena melakukan pencurian di sebuah toko pakaian di wilayah Talang Rimbo Lama, " Ungkap Waka Polres

Ditambahkan Kompol Tekat, pelaku kejahatan pembegalan yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres tersebut keduanya merupakan resedivis. Pihaknya masih melakukan pendalaman apakah kedua tersangka tersebut ada terlibat tindakan yang sama di wilayah hukum Polres Rejang Lebong

" Personil polsek PUT dan Sat Reskrim masih terus melakukan penyelidikan apakah masih ada keterlibatan pelaku ini di wilayah lain. Kita juga mengimbau kepada warga agar menyampaikan laporan kalau ada yang menjadi korban kejahatan pembegalan atau pencurian dengan kekeraaan. Mu dan AS ini kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun, " Kata Tekat 

" Untuk 3 pekalu pencurian dengan pemberatan yakni JN, SB dan LR kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara., pungkas Tekat ( Julkifli Sembiring)