PedomanBengkulu.com, Seluma - Kasus Tukar guling aset pemda pada Tahun 2008 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, Sita 19 hektar lahan tukar guling di area Kelurahan Sembayat Seluma Timur, Sekitar pukul 11 siang, Kamis 25 Oktober 2024.
Diketahui, 4 tersangka mantan Pejabat Seluma yang terlibat dalam kasus tukar guling yakni, Mantan Bupati Seluma Murman Efendi, Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajuddin, Mantan Kepala ATR/BPN Seluma Jasran Harhap, dan Mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin.
Kasi Pidsus Kejari Seluma, A Ghufroni mengatakan, pemasangan patok ini dilaksanakan pihaknya di 4 titik area lahan tukar guling di Kelurahan Sembayat dengan luas lahan 19 hektare lebih.
Dikatakan Ghufroni, "Hari ini (Rabu/Red) kita melakukan pemasangan patok lahan tukar guling sebanyak 4 titik di area Kelurahan Sembayat dengan luas lahan tukar guling 19 hektare lebih," jelasnya.
Lanjutnya, Lahan tersebut masih dalam proses hukum oleh Kejari Seluma, oleh karena itu pihaknya melakukan penyitaan lahan sebagai bentuk memberikan informasi terhadap masyarakat Kabupaten Seluma.
"Pemasangan patok ini untuk memberikan informasi, bahwa lahan ini masi dalam proses hukum," sampai Ghufroni.
Ghufroni juga berharap proses hukum 4 tersangka yang telah ditetapkan atas kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008 dapat berjalan dengan lancar dan tetap kooperatif.
"Harapannya semoga proses hukum 4 tersangka dalam tukar menukar aset Pemkab ini dapat berjalan lancar dan tetap kooperatif," pungkasnya.
Penulis: Rahmat