Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

SK Mutasi Bupati Lebong Digugat Mantan Sekda ke PTUN

SK Mutasi Bupati Lebong Digugat Mantan Sekda ke PTUN/dok

PedomanBengkulu.com, Lebong  - 
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani SH M.Si yang dimutasikan menjadi staf Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Gugatan melawan Bupati Lebong ini disampaikan mantan Sekda Lebong Mustarani melalui Kuasa Hukumnya, Bayu Septiawan, SH ke PTUN Bengkulu tertanggal 16 Oktober 2024. Secara resmi juga sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bengkulu.

Berdasarkan data yang dihimpun, Gugatan Mustarani melawan Bupati Lebong, terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Lebong, tertanggal 19 Juni 2024 atas nama H. Mustarani. Kemudian, terkait SK Bupati Lebong Nomor 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama Mustarani tertanggal 19 Juni 2024.

Plt Bupati Lebong Fahrurrozi ditemui di ruang kerjanya Senin (21/10/2024) siang, membenarkan prihal adanya surat panggilan dari PTUN Bengkulu dengan nomor 12/G/2024/PTUN.BKL, berdasarkan gugatan yang disampaikan Mantan Sekda Mustarani. Dikatakan Fahrurrozi, surat panggilan tersebut ditujukan kepada Bupati Lebong sebagai tergugat, untuk dapat menghadap Hakim Ketua Majelis PTUN Bengkulu, untuk dimintai penjelasan dalam acara pemeriksaan persiapan, yang dijadwalkan pada hari Rabu (23/10/2024) Pukul 10.00 WIB.

"Benar, hari ini kita menerima surat panggilan dari PTUN Bengkulu," sampai Fahrurrozi kepada awak media, Senin (21/10/2024) siang.

Pasca menerima surat panggilan tersebut, kata Fahrurrozi, dirinya sudah mendelegasikannya kepada Plt Kepala BKPSDM Lebong, supaya menghadiri undangan klarifikasi di PTUN Bengkulu. Termasuk menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta PTUN Bengkulu.

"Untuk saat ini saya belum bisa komentar banyak, karena sudah saya delegasikan ke Kepala BKPSDM. Nanti setelah Kepala BKPSDM penuhi panggilan PTUN Bengkulu, baru kita akan ketahui seperti apa hasilnya," tutupnya.[spy]