PedomanBengkulu.com, Bengkulu -
Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 100.2.2.6/7974/OTDA. Perihal penjelasan terhadap pengangkatan penjabat sekretaris daerah Kabupaten Lebong. Kepada Plt Gubernur Bengkulu, tertanggal 8 Oktober 2024.
Dalam kutipan surat penjelasan yang ditandatangani Plh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Komjen Pol Tomsir Tohir menyebutkan, pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, an. Sdr. Donny Swabuana, S.T., M.Si., NIP. 198103182008041001, Jabatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 800.1.3-P.2112 Tahun 2024, tanggal 27 September 2024.
Disebutkannya, bahwa pengangkatan tersebut belum mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan agar Plt. Gubernur Bengkulu membatalkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 800.1.3-P.2112 Tahun 2024, tanggal 27 September 2024 dimaksud.
Kemudian, terhadap Surat Bupati Lebong Nomor 800/835/BKPSDM-2/2024, tanggal 20 September 2024, Hal Koordinasi Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, disampaikan bahwa, untuk pelaksanaanya agar Plt. Bupati Lebong berkoordinasi dengan Plt. Gubernur Bengkulu sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Seterusnya, agar mempertimbangkan aspek kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Lebong, dapat disetujui untuk mengangkat kembali Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong atas nama Saudara Mahmud Siam, SP., M.M., NIP. 196908051989031009, Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Lebong dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menangapi surat Dirjen OTDA Kemendagri tersebut, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bengkulu Hendri Donan menjelaskan, bahwa penunjukan Doni Swabuana sebagai Pj Sekda sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada.
Dengan merujuk 2 peraturan.
Pertama Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah. Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah.
Bukan berdasarkan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang undang.
Dimana didalamnya menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Penunjukkan Pj Sekda Lebong sudah sesuai dengan pasal 4 huruf a, yang menyebutkan bahwa pejabat yang ditunjuk menduduki jabatan Pratama eselon 2 b pemerintah daerah provinsi dan memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat satu golongan 4 b. Penunjukkan Pj Sekda Lebong juga berdasarkan pasal 4 huruf a, bukan pejabat yang berasal dari kabupaten," sampai Hendri Donan.
Selanjutnya Hendri Donan menanggapi terkait isi surat yang meminta agar mengangkat kembali Pj Sekda yang lama. Pihak Pemprov masih mempersiapkan surat balasan dari Gubernur Bengkulu kepada Mendagri, dan akan mengkonsultasikan hal tersebut dengan Mendagri lebih lanjut.
"Kita sedang menyiapkan surat dari Gubernur berkenaan adanya surat dari Mendagri. Sekaligus akan dikonsultasikan terkait arahan mengangkat kembali penjabat dari Kabupaten Lebong Pj Sekda yang lama,” tutupnya.[red]