Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Amankan Dua Warga Lebong

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Amankan Dua Warga Lebong/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong - Dua warga Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong berinisial RD (30) dan AP (44), ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebong. Kedua diciduk karena terlibat dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Ganja. 

Untuk tersangka AP diamankan Satres Narkoba pada 12 Oktober 2024 lalu, di teras rumahnya. Dari tangan tersangka AP, berhasil diamankan 7 paket kecil diduga Narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak bekas bedak. 

"Selain barang bukti 7 Paket kecil diduga jenis Sabu, dari hasil penggeledahan di rumah AP, anggota juga berhasil barang bukti lainnya meliputi satu unit handphone, satu kaca pirex, jarum dan satu alat hisap atau bong dan tunai uang Rp200 ribu," ungkap Waka Polres Lebong Kompol Muliyadi MR SE SIK saat memimpin  Konfrensi Pers di Mapolres Lebong Kamis (17/10/2024) siang.

Sementara untuk tersangka RD, lanjut Muliyadi, diamankan pada hari yang sama dengan AP pada 12 Oktober 2024 lalu. Penangkapan RD  di salah satu teras rumah warga yang masih di Kecamatan Bingin Kuning. Ketika dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 1 paket kecil Narkoba jenis ganja pada salah satu kantong jaket yang dipakai tersangka.

“Atas temuan itu, Satres Narkoba Polres Lebong langsung mengamankan tersangka RD ke Satres Narkoba Polres Lebong,” ujarnya.

Dijelaskan Muliyadi, kedua tersangka bukan residivis, karena baru pertama kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

“Kedua tersangka ini baru pertama. kali diamankan. Jadi mereka bukan residivis,” tutupnya.

Untuk tersangka AP, sambungnya, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka RD, disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka AP maupun RD diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.[spy]