Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Wak Demin Diduga Melanggar Undang-undang Pilkada, Gakkumdu Lakukan Pengkajian

PedomanBengkulu.com, Seluma - Pelimpahan laporan Wak Demin dari Bawaslu Provinsi Bengkulu ke Bawaslu Kabupaten Seluma. Saat ini Bawaslu Seluma bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang terdiri dari Bawaslu Kejaksaan dan Polri, sedang melakukan pembahasan, Kamis 10 Oktober 2024.

Wak Demin atau Yasmi Aryanti diketahui menjadi orator kampanye Paslon Teddy Rahman dan Gustianto yang dilaksanakan di Kelurahan Masmambang  Kecamatan Talo pada Sabtu (29/9) lalu. 

Pada saat itu ia diduga wak Demin  menjanjikan bahwa paslon dengan nomor urut 01 akan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat (money Politik). 

Diketahui, terhitung dari kemarin Bawaslu Seluma bersama anggota Gakkumdu sedang melakukan pembahasan laporan tersebut lima hari kedepan, yakni dari tanggal 9 Oktober sampai 13 Oktober 2024.

Komisioner Bawaslu Seluma sekaligus anggota Gakkumdu Seluma Dahlian, S.Pd membenarkan bahwa saat ini Tim Gakkumdu sedang melakukan pembahasan terkait pelimpahan pelaporan tersebut.

“Saat ini masih dalam pembahasan bersama tim Gakkumdu, hasil dari pembahasan gakkumdu nantinya akan disampaikan kepada pelapor apakah nantinya terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya atau tidak” sampai Dahlian.