Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Agar Capai Target Swasembada, Sultan Minta Bea Masuk Produk Pangan Diperketat

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin mendorong pemerintah untuk memberlakukan bea masuk terhadap setiap jenis produk pangan import. Hal ini disampaikan mantan ketua HIPMI Bengkulu itu sebagai upaya mendukung tercapainya target di swasembada pangan. Presiden Prabowo memiliki visi swasembada pangan yang harus ditunjang oleh aturan perdagangan yang tidak justru mengganggu produktivitas bahan pangan dalam negeri.

"Kami mendengar beberapa keluhan dari petani dan peternak yang merasa dirugikan oleh banjirnya susu import dari beberapa negara karena tidak dikenakan bea masuk. Fokus utama dari swasembada adalah produktivitas pada setiap jenis pangan lokal, baik beras, daging hingga susu", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (13/11).

Tanpa kebijakan yang memproteksi produk pangan lokal, kata Sultan, swasembada pangan hanya akan menjadi mimpi. Produk pangan import tentu dibutuhkan untuk mengatur keseimbangan supply and demand, namun harus dibatasi dengan bea masuk yang di lebih ketat.

"Kami minta pemerintah melalui kementerian terkait untuk segera meninjau kembali isi perjanjian kerjasama perdagangan bebas dengan beberapa negara, terutama yang terkait dengan produk pangan. Jadi jangan sampai ada produk pangan yang bea masuknya nol persen", tegasnya.

Pemerintah, kata Sultan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan perdagangan dengan beberapa negara guna melindungi kepentingan industri pangan dalam negeri. Semangat para petani khususnya petani muda perlu dijaga dengan pendekatan kebijakan dagang yang lebih protektif.

"Swasembada pangan bukan hanya difokuskan pada produk beras semata, tapi juga pada semua jenis produk pangan yang dinilai mampu diproduksi secara maksimal di dalam negeri. Bahwa terdapat beberapa jenis produk pangan strategis yang belum mampu dikembangkan secara maksimal di dalam negeri, harus tetap diberlakukan dengan bea masuk yang proporsional", tutupnya.