PedomanBengkulu.com - Seorang ayah di Kabupaten Bengkulu Tengah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih bawah umur
Bahkan, tindakan bejat tersebut dilakukan sejak korban berusia 14 tahun. Dalam aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban. Kasus ini terbongkar usai korban lapor polisi.
Usai mendapatkan laporan korban, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu menangkap pelaku inisial JA (37) atas kasus asusila terhadap anak kandungnya itu yang kini berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP. Saman Putra mengatakan, penangkapan terhadap JA setelah pihaknya mendapatkan sejumlah bukti diantaranya hasil visum terhadap korban.
"Korban dirudapaksa ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2021 sebanyak 3 kali. Aksi rudapaksa itu dilakukan saat ibu korban sedang tidak ada di Rumah. Korban selalu diancam akan dibunuh jika melaporkan perbuatan pelaku," kata Saman, Sabtu 16 November 2024.
Saman menambahkan, sebelumnya korban sempat melaporkan ke sang ibu terkait perbuatan pelaku. Namun sang ibu tidak mempercayainya. Karena korban tidak sanggup lagi menahan rasa trauma, akhirnya melapor ke Polres Bengkulu Tengah.
"Pelaku yang kesehariannya bertani ini akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukas Saman. (Tok)