PedomanBengkulu.com, Lebong - Seorang pria DD (37) warga Kecamatan Pelabai diamankan unit PPA Satreskrim Polres Lebong. DD diciduk Polisi setelah terkuak mencabuli, dengan memperdaya hingga melakukan persetubuhan anak dibawah umur, dengan korban yang masih berusia 12 tahun.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Waka Polres Lebong Kompol Mulyadi MR, Rabu (13/11/2024) terkuaknya perbuatan tersangka pertama kali dilakukan pada Sabtu 13 Juli 2024 lalu. Sekitar pukul 13.00 WIB siang, korban sedang bermain tidak jauh dari rumah tersangka. Kemudian tersangka memanggil dengan cara melambaikan tangannya, tanpa menaruh rasa curiga, korban pun mendatangi tersangka. Di saat sudah dekat, tersangka menarik tangan korban masuk ke dalam rumah hingga ke kamar.
"Tersangka berhasil memperdaya korban dan menyetubuhi korban dengan membekap mulut korban," ungkap Wakapolres Lebong Kompol Mulyadi MR didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Satreskrim Polres Lebong, Rabu (13/11/2024) pagi. Ya
Ditambahkan Mulyadi, untuk menutupi perbuatannya pada korban, selain memberikan ancaman korban juga diberikan uang sebesar Rp. 100 ribu agar perbuatannya tidak diceritakan kepada orang lain. Kemudian, untuk perbuatan kedua dilakukan tersangka selang tiga hari berikutnya pada 16 Juli 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB diareal perkebunan karet.
"Dengan bujuk rayu dan ancaman tersangka kembali mengulang perbuatannya di areal kebun karet, setelah itu kembali diberikan uang, dengan nilai Rp 20 ribu," beber Mulyadi.
Penangkapan tersangka, lanjutnya, setelah korban bercerita pada keluarganya, merasa tidak terima orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Lebong. Setelah melakukan pengintaian, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu 30 Oktober 2024 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
"Setelah ditangkap, Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan. Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena ditinggal istri menjadi TKI di Malaysia,” terang Waka Polres.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, sambungnya, meliputi 1 lembar baju lengan panjang warna merah motif hitam, 1 lembar baju dress batik warna coklat tua dan muda, 1 lembar celana jeans warna biru, 1 lembar celana panjang motif warna abu-abu dan pink, satu pasang sandal karet warna ping, dan 1 buah kasur santai berbulu warna coklat. Tersangka DD dikenakan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (2) juncto pasal 81 ayat (3) subsider pasal 82 Ayat (1) juncto pasal 76 E juncto pasal 82 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.[spy]