Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Cacat Hukum, Pencalonan Rohidin-Meriani Tidak Sah Sesuai Putusan MK, KPU Didesak Membatalkan

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pencalonan Rohidin Mersyah-Meriani sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu disebut cacat hukum sejak awal, sehingga pencalonannya tidak sah. Hal ini diungkapkan Tim Hukum pasangan Helmi Hasan-Mian saat konferensi pers yang juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu untuk membatalkan pencalonan Rohidin-Meriani sebagai pasangan calon. 

"Yang kami sampaikan bukan hoaks, bukan mengada-ada, bukan juga tafsir politik seperti yang dituduhkan. Namun ini rill fakta hukum sesuai putusan MK perkara nomor : 129/PUU/-XXII/2024," ungkap Agustam Rahman di Kota Bengkulu, Senin (18/11/2024).

Agustam menyebut, berdasarkan amar putusan pada perkara nomor : 129/PUU/-XXII/2024, MK menyatakan dengan tegas bahwa perhitungan masa jabatan tidak dihitung sejak pelantikan, namun dihitung berdasarkan jabatan nyata, rill dan faktual, berdasarkan putusan MK nomor 22 tahun 2009, nomor 67 tahun 2020 dan nomor 2 tahun 2023 yang disempurnakan dalam amar putusan perkara nomor 129/PUU-XXII/2024 di halaman 67-68.

"Kami tidak menyebar kebohongan. Tapi berdasarkan putusan MK, kalau mereka merasa bahwa ini fitnah silahkan, kita tantang mereka silahkan mengambil langkah hukum. Kami bisa mempertanggungjawabkan," jelas Agustam Rahman.

Oleh sebab itu, sambung Agustam Rahman, berdasarkan putusan MK pihaknya menyurati KPU RI, KPU Bengkulu, Bawaslu RI, Bawaslu Bengkulu, yang ditembuskan ke Kejati Bengkulu, Kejaksaan RI, Polda Bengkulu Kapolri, mendesak KPU untuk membatalkan pencalonan Rohidin-Meriani yang memang sudah cacat sejak awal berdasarkan putusan MK. 

"Inti putusan MK di halaman 67-68 itu berisi perintah MK supaya KPU sebagai penyelenggara wajib mengikuti putusan MK nomor 22 tahun 2009, nomor 67 tahun 2020 dan nomor 2 tahun 2023 dalam menghitung masa jabatan kepala daerah/penjabat kepala daerah. Sehingga, isi putusan MK nomor 129 tahun 2024 yang telah dibacakan mematahkan pasal 19 huruf e PKPU nomor 8/2024 yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan. Karena Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 adalah sumber masalah besar yang mengancam demokrasi kita yang kemudian dijadikan dasar bagi orang-orang yang bernafsu berkuasa 3 periode untuk maju lagi pada Pilkada serentak 2024 ini," ungkap Agustam Rahman.

Agustam Rahman menegaskan, memberikan waktu 7 hari kepada KPU sejak surat dimasukkan untuk membatalkan pencalonan. Karena memang sedari awal pencalonan Rohidin-Meriani tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon berdasarkan putusan MK. 

"Jika tidak ada itikad dari KPU, maka kami akam mengambil langkah hukum melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena dibatalkan atau tidak dibatalkan, pencalonan Rohidin-Meriani sudah batal demi hukum sesuai putusan MK.