PedomanBengkulu.com - Tim Hukum Helmi-Mian datangi Bawaslu Provinsi Bengkulu melaporkan 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) di Bengkulu ke Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Senin (25/11/2024).
Ketujuh ASN tersebut diantaranya Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudi.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Selain itu, Rohidin juga dilaporkan.
Kuasa Hukum Helmi-Mian, Agustam Rachman menerangkan, laporan ini menindaklanjuti OTT KPK RI di Bengkulu yang juga menyita uang Rp 7 miliar dipakai untuk politik uang guna pemenangan Rohidin Mersyah-Meriani.
"Dari rilis KPK, kami menyimpulkan benar terjadi money politics yang sudah lama kami laporkan," kata Agustam.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Natijo Elem menyampaikan laporan tersebut akan dikaji untuk diambil keputusan lanjut atau tidaknya.
"Bawaslu berkewajiban menerima laporan dan menindaklanjuti laporan," kata Natijo. (Tok)