PedomanBengkulu.com - Tim Hukum pasangan calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan calon Wakil Gubernur Bengkulu Meriani tidak terima ihwal Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menangkap Rohidin Mersyah menjelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur yang tinggal 4 hari lagi tepatnya 27 November 2024.
"Proses demokrasi sedang berjalan. Besok sudah minggu tenang, kesepakatan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri itu tidak boleh mengganggu proses demokrasi. Yang kita pertanyakan sekarang ini ada apa dengan KPK ? Kok sekarang orang diperiksa semua, untuk ketemu aja nggak bisa, ini kami mencurigai, ada kecurigaan terhadap kinerja KPK," kata Tim Hukum Paslon Rohidin-Meriani yakni Aizah Dahlah saat di Polresta Bengkulu.
Aizan Dahlan meminta pasangan calon (paslon) tidak bisa diganggu gugat, seharusnya paslon setelah diperiksa dilepas, bisa kembali ke Rumah, karena sudah mendekati masa tenang dan pencoblosan sehingga jangan menghilangkan hak suara paslon dalam kontestasi dan jika hal tersebut terjadi, maka persoalannya akan panjang.
"Ada apa dengan negara ini kok memaksa proses hukum pada saat Pilkada sedang berjalan. Tadi janjinya mereka tadi (KPK red-) sebentar lagi bisa ketemu. Kita minta kejelasan dengan KPK, jadi jangan sembarangan memproses Pilkada ini dengan kecurigaan politik yang ada di benak kita sekarang," ungkap Aizan Dahlan.
Aizan Dahlan meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan, begitu juga dengan Menkopolhukam serta DPR RI terkait kejadian di Bengkulu. Aizan meminta agar diusut karena ia menilai ada proses yang tidak wajar terhadap Cagub Rohidin bersama 7 orang Pejabat di Bengkulu yang diamankan KPK.
Di tempat yang sama, Tim Hukum Rohidin-Meriani yakni Jeki Haryanto menyebut OTT KPK tersebut zalim, karena Rohidin sedang ikut kontestasi Pilkada dan minggu ini sudah memasuki masa tenang.
"Dan dilakukan operasi seperti ini zalim. Kami pastikam ini akan kami bawa ke Dewas. Kalau ada pemeriksaan ya silahkan, tapi tidak tertutup seperti ini, atau dipanggil baik-baik agar menjelaskan. 27 November sudah dekat dengan kejadian ini pasti psikologisnya terganggu makanya kita minta atensi agar DPR bersikap dengan apa yang dilakukan KPK pada malam hari ini," jelas Jeki.
Dilansir dari berita sebelumnya, Cagub nomor urut 02 tersebut diamankan Tim Penindakan KPK yang di back-up langsung Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara bersama jajaran di Jalan Lintas Barat Sumatera (Jalinbar), tepatnya di simpang tiga Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 20.35 WIB.
Saat diamankan tampak Rohidin mengenakan baju kemeja dengan jaket warna hitam dan topi putih. Terdapat juga video beredar yang diduga saat penangkapan Rohidin. Dalam video berdurasi 41 detik iti tampak Rohidin sempat berbicara dengan beberapa orang disinyalir dari KPK.
Kemudian Rohidin berjalan cepat menuju mobil dan sempat menggedor pintu mobil yang kemudian naik ke dalam mobil. Setelah naik ke dalam mobil, ada pihak disinyalir dari KPK meminta orang di dalam mobil tersebut yang diperkirakan lebih dari 2 orang untuk berhenti.
"Berhenti-berhenti, turun-turun, turun," ucap dalam video dengan nada tinggi.
Sementara, Humas Bidang Penindakan KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto yang sempat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan lengkap terkait OTT tersebut.
"Nanti kalau ada update, akan saya kabari," kata Tessa dalam pesan whatsApp, Sabtu (23/11/2024).
Dari data terhimpun, selain Rohidin, KPK telah mengamankan 7 orang pejabat yang kabarnya berasal dari Pemprov Bengkulu dan ada juga dari Kabupaten. Hingga berita ini diturunkan, mereka masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bengkulu oleh penyidik KPK. (Tok)