PedomanBengkulu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) masih terus melakukan penyidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu yang menangkap Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan sejumlah pejabat Dinas di Lingkungan Pemerintah (Pemprov) Bengkulu.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi menyatakan, penyidik masih melakukan proses penyidikan terhadap tiga tersangka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu dalam OTT kasus dugaan pungutan untuk keperluan pemenangan Rohidin di Pilkada 2024.
"Masih berproses," kata Tessa melalui pesan WhatsApp, Senin (25/11/2024).
Sedangkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut diamankan yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudi. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca statusnya masih menjadi saksi dari tiga tersangka yang telah ditetapkan.
"Masih saksi, masih berproses. Bila nanti ada update akan kami kabari," jelas Tessa.
Saat ditanya apakah Cawagub Bengkulu Meriani yang menjadi pendamping petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Pilkada juga berpotensi jadi saksi dalam penyidikan perkara ? Tessa menyatakan, penyidik akan memanggil semua pihak yang menurut penyidik mengetahui perkara guna dimintai keterangan.
"Semua pihak yang menurut penyidik mengetahui tentang perkara yang sedang diusut akan dipanggil dan dimintakan keterangannya," terang Tessa.
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, barang bukti uang yang diamankan dalam OTT totalnya sekitar Rp 7 miliar.
"Dari total itu terdapat mata uang rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD)," kata Alexander.
Alexander melanjutkan, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 370 juta di mobil Rohidin serta catatan penerimaan dan penyaluran uang. Kemudian, KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat, yaitu catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta di mobil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman.
Lalu uang tunai sejumlah Rp120 juta di rumah Ferry Ernest Parera Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu serta catatan penerimaan dan penyaluran uang. Uang yang dikumpulkan tersebut untuk pendanaan Rohidin yang kembali mengikuti pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak bulan November 2024.
Pasca menetapkan tersangka, KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui, Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang maju lagi di Pilgub 2024. Kali ini, ia maju bersama Meriani. Mereka bertarung Head To Head melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an. (Tok)