PedomanBengkulu.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan dugaan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.
Namu Rohidin tidak menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bengkulu pasca ditangkap KPK. Ia justru meminta masyarakat memilih pasangan Rohidin-Meriani pada 27 November 2024 mendatang.
"Saya minta kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas, jangan melakukan tindakan-tindakan hal yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan bahwa Pilkada akan berjalan dengan baik, gunakan hak suara dengan baik," ucap Rohidin di Gedung KPK usai jadi tersangka, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Dengan mengenakan baju tahanan KPK, Rohidin menyatakan proses hukum terhadap dirinya sebagai Calon Gubernur Bengkulu akan berjalan sesuai dengan aturan. "Dan saya juga akan bertanggungjawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif sama pihak KPK," ucap Rohidin.
Roidin mengaku percaya bahwa Calon Wakil Gubernur Bengkulu Meriani yang menjadi pendampingnya dalam Pilkada merupakan wanita tangguh, kuat dan hebat yang akan mampu mengkonsolidasi bahwa Rohidin-Meriani (Romer) pasti menang.
"Insya Allah Romer pasti menang, karena kekuatan kita semakin kuat, semakin solid. Maka saya pesankan kepada seluruh tim Romer untuk turun bergrilya menyatukan kekuatan, merapatkan barisan, jaga soliditas, saya yakin betul kita pasti menang," jelas Rohidin.
"Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya ini hal biasa dalam proses politik dan saya menghargai semua pihak. Sekali lagi saya minta kepada seluruh pendukung Romer untuk tetap solid, teguh dengan pendirian. Rapatkan barisan di bawah, pastikan pada tanggal 27 November kita akan menjadi pemenang," demikian Rohidin.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. Dimana Rohidin menginstruksikan beberapa kepala dinas untuk menyetorkan sejumlah uang guna pemenangan pencalonannya kembali.
KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui, Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang maju lagi di Pilgub 2024. Kali ini, ia maju bersama Meriani. Mereka bertarung Head To Head melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an. (Tok)