PedomanBengkulu.com, Lebong -
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat. Namun program PTSL yang diperuntukan bagi masyarakat di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, diduga terjadi adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Lurah Tes Erwantoni diduga mencari keuntungan dalam penerbitan sertifikat PTSL tahun 2024.
Dalam prosesnya penerbitan PTSL,
Erwantoni diduga melakukan penarikan biaya sertifikat melampaui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL 2024 untuk Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) ditetapkan sebesar Rp200 ribu.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Erwantoni selaku Lurah Tes. Bangkan dirinya mengakui adanya penarikan biaya sertifikat warga di Kelurahan Tes bervariasi mulai 300 ribu hingga 375 ribu.
"Memang diluar SKB, karena kami ada kontrak youtube, biaya makan-makan saat pengukuran dan biaya hotel," Ungkap Erwantoni. Kamis (24/10/2024) lalu.
Dalam pengakuannya Erwantoni juga mengatakan, dirinya tidak memaksakan para penerima untuk mengeluarkan biaya, hanya saja dirinya meminta kepada masyarakat memikirkan perjuangannya sampai sertifikat ini diterbitkan.
Sementara Kepala BPN Lebong, Tabri saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu soal penarikan biaya oleh lurah Tes, dirinya menerangkan dari BPN sudah menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ini gratis.
Tabri menegaskan bahwa penarikan biaya melampaui SKB tidak dapat dibenarkan, dan menyalahi.
"Kalau penarikan biayanya melampaui SKB jelas itu menyalahi," Tegas Tabri.[spy/**]