PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Partai Golkar memastikan taat hukum terkait kadernya yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan, partai berlambang pohon beringin itu meminta kepada Rohidin agar mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Adapun Rohidin juga merupakan calon Gubernur Bengkulu untuk Pilkada 2024, sebagai petahana.
"Tentunya kami sangat prihatin terhadap kasus yang menimpa beliau di saat berkontestasi di Pilkada," kata Adies saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin, (25/11/2024).
Adies mengatakan, Partai Golkar akan mempelajari dan mengkaji peristiwa hukum yang menimpa kader Calon Gubernur Bengkulu tersebut. Dia pun masih berkoordinasi dengan Badan Hukum Partai Golkar terkait pemberian bantuan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan, partainya akan mengikuti ketentuan KPU untuk proses Pilkada Bengkulu 2024. Menurutnya, Partai Golkar pun menghargai proses hukum yang nantinya diputuskan.
"Terkait apakah akan memberikan bantuan hukum, masih di koordinasikan dengan teman-teman Bakumham Partai Golkar dan keluarga yang bersangkutan," kata Sarmuji.
KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka.
Saat OTT, KPK RI mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 7 miliar. Dari total itu terdapat mata uang rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD). Uang tunai Rp 370 juta di mobil Rohidin serta catatan penerimaan dan penyaluran uang. Kemudian, KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat, yaitu catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta di mobil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman.
Lalu uang tunai sejumlah Rp120 juta di rumah Ferry Ernest Parera Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu serta catatan penerimaan dan penyaluran uang. Uang yang dikumpulkan tersebut untuk pendanaan Rohidin yang kembali mengikuti pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak bulan November 2024.
"Penggalangan terkait dukungan ini sudah dimulai dari Juni, Juli. Penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu, tidak baru kemarin. Kita dapat informasi bahwa akan ada penyerahan uang itulah puncaknya, Tim melakukan tangkap tangan," jelas Pimpinan KPK Alexander Marwata saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK RI, Minggu (24/11/2024).
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (Tok)