PedomanBengkulu.com - Setelah mengetahui Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 01 Helmi Hasan-Mian memperoleh suara unggul berdasarkan hasil Hitung Cepat Citra Publik Indonesia- LSI Denny JA, Rabu, 27 November 2024 pukul 18.05 WIB. Tim Hukum Helmi-Mian diwakili Agustam Rachman menyatakan sikap.
"Berdasarkan hasil real count Helmi-Mian menang telak. Rilis dari LSI tadi selisih Helmi-Mian dengan Rohidin-Meriani itu diatas 1,5 persen. Berdasarkan Pasal 158 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada untuk provinsi penduduknya 2 juta sampai 6 juta untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu syaratnya harus dbawah 1,5 persen itu syarat undang-undang bukan kata Tim Hukum," ungkap Agustam, Rabu (27/11/2024).
Agustam melanjutkan, maka secara hukum jika pihak lawan menggugat, MK tidak akan menerima pengajuan gugatan sengketa. Misalpun, nantinya ada gugatan sengketa di MK dari kubu lawan, Agustam meyakini yang akan menjadi terdakwa adalah tim lawan, sebab sejak awal, Agustam menyebut, pecalonan pihak lawan sudah cacat hukum tidak sah sebagai pasangan calon.
"Semakin sempurna pelanggaran mereka, selain tidak sah sebagai pasangan calon sesuai MK dibuktikan juga dengan OTT KPK yang membuat terang bahwa ada pelanggaran secara Terstruktus Sistematis dan Masif yang menggunakan uang negara untuk pemenangan Pilkada yang dilakukan pejabat pemerintah Provinsi Bengkulu. Kita nanti melihat MK melihatnya seperti apa," tutup Agustam.
Diketahui, berdasarkan hitungan cepat, Helmi-Mian unggul 56,18 persen sedangkan rivalnya yakni Rohidin-Meriani memperoleh 43,86 persen. Dari jumlah itu, tingkat partisipasi pemilih mencapai 76,87 persen. Dengan data yang masuk 95,67 persen.(Tok)