PedomanBengkulu.com - Wanita muda inisial TA (19) diamankak Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Resrse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
TA ditangkap karena menjual gadis remaja berusia 15 tahun kepada pria hidung belang untuk berhubungan seks layaknya suami istri.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo S.Tr.K, S.I.K MH menjelaskan, TA berprofesi sebagai mucikari, tersangka TA menjual anak dibawah umur kepada pria hidung dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan atau berhubungan.
"TA diamankan di salah satu Indekos di Padat karya Desa Karang Anyar II pada 2 November 2024 lalu," kata Rizky saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).
Rizky menuturkan, pengungkapan TPPO tersebut hasil penyelidikan Tim Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu tentang adanya informasi anak bawah umur yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Korban yang dipekerjakan sebagai PSK berumur 15 tahun. Dan untuk hubungan seks tarifnya Rp.300.000 dengan keuntungan Rp.50.000 untuk tersangka TA dan Rp.250.000 untuk korban," tutur Rizky.
Rizky menyebut bahwa, tersangka dan korban berteman. Saat penggerebekan, pria hidung belang yang diduga akan berhubungan seks dengan korban turut dibawa ke Polres Bengkulu Utara.
Rizky menambahkan, selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit HP Infinix, 12 bungkus kondom, uang tunai Rp 300 ribu hasil transaksi serta baju dan celana korban.
"Tersangka dijerat tentang perlindungan anak serta perdagangan orang," tutup Rizky.