Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Komisi IV Gelar RDP dengan BPJS Kesehatan, Alokasi Anggaran Rp 24,9 Miliar

PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Senin (11/11/2024). RPD ini membahas Proyeksi anggaran iuran BPJS Kesehatan yang di bayarkan Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mengtakan RDP ini untuk mendapatkan gambaran utuh tentang jumlah masyarakat Bengkulu yang sudah tercover BPJS Kesehatan dan yang belum tercover. Hal ini bertujuan untuk meelihat jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota.

“Di Tahun 2025 BPJS Kesehatan memproyeksikan 55.000 peserta BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi dengan alokasi anggaran 24,9 Miliar untuk satu tahun anggaran dan tambah kontribusi bantuan iuran PBI JK yang harus dibayarkan Provinsi untuk 963,245 peserta se-provinsi Bengkulu sebesar 23,17 Miliar,” Kata Usin.

Lebih lanjut Usin menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah mengcover 49.000 peserta BPJS Kesehatan dan pembayaran kontribusi Iuran PBI JK.

“Kita mau lihat kemampuan angaran kita terlebih dahulu apakah kita akan menggarkan sesuai yang diproyeksikan BPJS Kesehatan sebanyak 55,000 peserta atau sesuai yang di usulkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah 52.000 Peserta di tahun 2025,” ucap Usin.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bengkulu Mahyudin mengatakan, meningkatnya proyeksi Iuran BPJS Kesehatan yang di bayarkan pemerintah provinsi ini karena masih banyaknya kepesertaanya tidak aktif.

“Kemeterian Sosial sudah mengeluarkan sebanyak 25.272 jiwa dari BPJS Kesehatan yang dibayarkan Pemerintah Pusat. Orang ini dikeluarkan karena dianggap sudah mampu membayar secara mandiri. Tapi mereka tidak melakukan itu sehingga pemerintah daerah harus menggarkan itu. Inilah dinamika yang sedang terjadi saat ini,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan ketergantungan mereka kepada pemerintah daerah sangat besar sejatinya mereka dikeluarkan dari BPJS kesehatan yang dibayarkan pemerintah pusat karena sudah dianggap mampu membayar secara mandiri.

“Bahkan yang mendaftar mandiri sendiripun kami sinyalir sengaja untuk menunggak iuran, sehingga mereka meminta pemerintah yang membayarkan,” tutupnya.