Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

KOMITE III DPD RI: PILKADA JANGAN SAMPAI MENUNDA KESEJAHTERAAN RAKYAT

PedomanBengkulu.com, Manokwari - "Pada prinsipnya kami bisa memahami, sepakat dan setuju kalau proses pilkada harus berlangsung netral. Akan tetapi menjadi kurang bijak juga jika  proses politik itu  justru menyebabkan tertundanya  kesejahteraan rakyat. Tujuan pilkada bukan semata  pertarungan  untuk mencari pemimpin daerah, tetapi tujuan akhir dan utamanya menciptakan kesejahteraan rakyat. Bansos itu untuk kesejahteraan rakyat, agar penerima bisa hidup layak." ujar Filep Wamafma, Ketua  Komite III DPD RI saat ditanya wartawan perihal terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri perihal Perihal Penyaluran Bantuan Sosial. 

Sebagaimana diketahui Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan edaran kepada Gubernur dan PJ Gubernur, Bupati/Walikota dan PJ Bupati/Walikota. Edaran yang diteken tanggal 13 November itu dan  bernomor 800.1.12 4/5814/SJ itu  pada pokoknya berisi instruksi untuk menunda penyaluran bansos yg bersumber dari APBD atau anggaran lainnya  selama  berlangsungnya pilkada hingga tanggal pemungutan suara. Penundaan penyaluran bansos ini dikecualikan bagi warga terdampak bencana. 

Lebih lanjut edaran juga menyebut Kepala Daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bantuan sosial guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran. Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial agar ditangani dengan cepat.

Terkait hal tersebut Filep, senator asal Papua Barat itu  menyatakan perlunya petunjuk pelaksanaan dan petuntuk teknis lebih lanjut agar tatacara dan prosedur penanganan  laporan pengaduan terhadap  pelanggaran dalam penyaluran bansos lebih jelas dan memberi kepastian hukum. 

Dia juga menilai bahwa Menteri Dalam Negeri seharusnya juga membuat semacam surat keputusan bersama (SKB) dengan KPU dan Bawaslu, serta SKB dengan  Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung terkait penanganan pelanggaran atau penyalahgunaan penyaluran bansos.

"Jangan sampai edaran ini hanya sebatas edaran saja, tidak ada tindak lanjut penanganannya, terutama penegakan sanksi bagi pelaku. Karena jika demikian edaran ini akan jadi macan ompong," tambah Filep menutup wawancaranya.