PedomanBengkulu.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Alexander Marwata dalam rilis penetapan tersangka petahana Rohidin Mersyah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyebut bahwa, Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menjadi Tim Sukses (Timses) untuk kemenangan Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin-Meriani (Romer) di Pilgub Bengkulu 2024. Hal ini terungkap dan tergambar dari chating di Handphone yang berhasil disita KPK.
"Jika dilihat dari Chating-chating WhatsApp yang berhasil diamankan HP-nya itu tergambar jelas bahwa, uang ini nanti untuk tim sukses. Ada permintaan uang dari kelompok ini, situ, warga sini dan seterusnya dalam percakapan itu. Sesuai dengan arahan RM (Rohidin Mersyah red-), dia minta dukungan dari masing-masing kepala OPD, Kepala Dinas ya. Dia (Kepala Dinas red-) menjadi tim sukses, ada intruksi, perintah untuk menghimpun sejumlah dana termasuk lewat pemotongan TPP itu dipotong, termasuk juga," jelas Alexander di Gedung KPK Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Alexander menerangkan, pada Juli 2024 Rohidin menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024. Kemudian, sekitar bulan September-Oktober 2024 Sekda Provinsi Isnan Fajri mengumpulkan seluruh Kepala OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Pada waktu itu, Alexander melanjutkan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui Ajudan Gubernur Evriansyah dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
Selain itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, Rohidin pernah mengingatkan Tejo Suroso apabila Rohidin tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Tejo Suroso akan diganti.
Tidak sampai di sana, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Saidirman juga mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Saidirman juga diminta oleh Rohidin untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se- provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 dengan jumlah perorang honor Rp 1 Juta.
Kemudian juga Ferry Ernest Parera selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu pada Oktober 2024 Ferry menyerahkan setoran dari masing-masing Satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sejumlah Rp1.405.750.000.
Tim KPK dalam OTT juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat, yaitu catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil Saidirman. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta di rumah Ferry.
Lalu uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil Rohidin serta catatan penerimaan dan penyaluran uang. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Evriansyah.
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan totalnya sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," kata Alexander.
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. Dimana Rohidin menginstruksikan beberapa kepala dinas untuk menyetorkan sejumlah uang guna pemenangan pencalonannya kembali.
KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui, Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang maju lagi di Pilgub 2024. Kali ini, ia maju bersama Meriani. Mereka bertarung Head To Head melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an. (Tok)