Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

KPK Sempat Kejar-kejaran dengan Mobil Gubernur Rohidin Mersyah Dalam OTT di Bengkulu

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Asep Guntur mengungkapkan bahwa sempat terjadi proses kejar-kejaran antara Mobil Tim Penindakan KPK dengan Mobil Gubernur Bengkulu Petahana Rohidin Mersyah saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu.

"Saudara RM (Rohidin Mersyah red-) itu sedang tidak ada di tempat. Jadi lagi ada di suatu tempat. Kemudian kita pantau, dan yang bersangkutan kembali. Setelah kembali, kita mau melakukan penangkapan tetapi kemudian dia pergi ke arah Padang daerah Bengkulu Utara sekitar 3 jam dari ini (Kota Bengkulu red-). Itu ada proses saling kejarlah di situ ya, singkat ceritanya bisa kita tangkap bersama Tim," ungkap Asep Guntur saat konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (24/11/2024) malam.

Asep Guntur menyampaikan, setelah berhasil ditangkap, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kemudian dibawa ke Mapolresta Bengkulu. 

"Setelah di Polresta Bengkulu kemudian dilakukan pemeriksaan sampai pagi," ucap Asep Guntur.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. 

Hal ini diungkapkan KPK berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. Dimana Rohidin menginstruksikan beberapa kepala dinas untuk menyetorkan sejumlah uang dalam rangka pemenangan pencalonannya kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

"Sesuai arahan RM, ia minta dukungan kepala dinas untuk menghimpun sejumlah dana, dari potongan TPP pegawai, guru tidak tetap, dan iuran lainnya," jelas Pimpinan KPK Alexander dalam rilisnya.

Rohidin Cs dikenakan pasal pemerasan. Setidaknya ada Rp 6,5 miliar uang yang berhasil diamankan di rumah ajudan Rohidin. KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang maju lagi di Pilgub 2024. Kali ini, ia maju bersama Meriani. Mereka melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an. (Tok)