PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Alexander Marwata menegaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Petahana Gubernur Bengkulu Rohidi Mersyah tidak ada unsur politis tetapi murni penegakan hukum.
"Apakah ada nuansa politik ? Saya kira tidak. Saya sampaikan tadi bahwa penyelidikan dilakukan bahkan sudah beberapa bulan lalu. Sebelum pendaftaran (Pilkada red-)," jelas Alexander saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Alexander melanjutkan, penyelidikan sejak beberapa bulan lalu sebelum pendaftaran Rohidin Mersyah sebagai calon Gubernur pada Pilkada 2024 tersebut juga melalui tahapan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulkabet) dari berbagai pihak.
"Sebelum pendaftaran calon sudah melakukan penyelidikan. Tidak tau partai mana yang mendukung. Jadi tidak ada hubungannya (dengan politik) saya pastikan itu. Tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu. Ini murni penindakan itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan mungikin juga dari para pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta RM (Rohidi Mersyah red-)," tegas Alexander.
Pernyataan Pimpinan KPK tersebut membantah isu maupun tuduhan dari pihak-pihak yang mengait-ngaitkan OTT terhadap Rohidin Mersyah karena ada unsur politik dalam pencalonan kembali Rohidin pada Pilkada Gubernur Bengkulu 2024.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. Dimana Rohidin menginstruksikan beberapa kepala dinas untuk menyetorkan sejumlah uang guna pemenangan pencalonannya kembali.
Setidaknya ada Rp 6,5 miliar uang yang berhasil diamankan di rumah ajudan Rohidin. KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui, Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang maju lagi di Pilgub 2024. Kali ini, ia maju bersama Meriani. Mereka bertarung Head To Head melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an. (Tok)